Toraja Utara- Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang atau Ombas baru- baru ini melantik 147 ASN untuk menduduki jabatan, yakni Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat dan Pejabat Fungsional.
Namun selang beberapa hari saja, Ombas kembali menganulir atau membatalkan hasil pelantikan tersebut dengan bukti surat keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 800.1.3.3.24.
Bupati Toraja Utara menganulir hasil pelantikannya tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar, kenapa Bupati Toraja Utara melakukan hal seperti itu.
Dari penelusuran Airterkini.com, ternyata, alasan Bupati Toraja Utara menganulir hasil pelantikannya tersebut adalah, demi kepentingan dirinya maju di Pilkada mendatang sebagai bakal calon Bupati Toraja Utara periode 2024-2029.
Tanpa melakukan anulir, Bupati Toraja Utara bisa dipastikan tidak akan lolos dalam daftar pencalonan Bupati Toraja Utara sebagai incumbent atau petahana, berdasarkan Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Atas kejadian tersebut, Wakil ketua Bidang Hukum DPD II Partai Golkar Kabupaten Tana Toraja Pither Ponda Barany malahan mengkritik KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Menurut Pither, setelah ditetapkan tahapan pilkada, seyogyanya KPU harus perkuat sosialisasi aturan main dalam Pilkada.
“Pembatalan pelantikan 147 ASN, sebuah pertanda, sosialisasi kegiatan Pilkada tidak berjalan baik,” kata Pither kepada Airterkini.com via handphone Jumat, 29 Maret 2024.
Dia mengatakan, begitu ada jadwal dan kegiatan Pilkada, KPU harus serta merta melakukan sosialisasi terhadap PKPU terkait.
“Seharusnya begitu (ditentukan) jadwal dan kegiatan Pilkada, KPU serta merta harus melakukan sosialisasi terhadap PKPU terkait. Banyak hal yang tidak bisa dilakukan oleh PEMDA serta ASN secara bebas dalam pesta Pilkada kedepan,” tegas Pither. (*/gis).












