TORUT, AIRTERKINI.COM – Tambang ilegal galian C di Toraja Utara kembali marak. Hal ini membuat Ketua LSM LPRI, Rasyid Mapadang angkat bicara.
Dengan demikian, kepolisian Polres Toraja Utara diminta tegas dalam menangani kasus tambang ilegal galian C.
Rasyid mencontohkan, tambang ilegal di Ba’lele, Kabupaten Toraja Utara terdapat tiga titik yang dinilai polisi tidak menangani dengan serius. Faktanya, 3 titik tambang ilegal tersebut polisi belum melakukan tindakan awal atau penyegelan police line.
“Minimal polisi melakukan tindakan awal. Misalnya, pemasangan garis polisi dan penyitaan alat berat sebagai bukti di TKP,” kata Rasyid Mapadang kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (14/5/2026).
3 Titik, 6 Ekskavator Gali Material
Diketahui, tambang ilegal di wilayah Ba’lele, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao ini sempat disetop, namun belakangan kembali aktif.
Masing-masing titik ada dua alat berat jenis ekskavator yang mengeruk material. Total 6 unit ekskavator beroperasi setiap hari, hanya 3 km dari Mapolres Toraja Utara.
Rasyid menyebut aktivitas ini merusak lingkungan dan merugikan negara. “Ini jelas melanggar Pasal 158 UU Minerba. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Tapi kenapa tidak ada tindakan?” tutur Rasyid. (Gista)












