Toraja Utara-Pergantian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Toraja Utara sebayak 147 orang beberapa waktu lalu, kemudian dianulir kembali oleh Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang atau Ombas ternyata berbuntut Panjang.
Pasalnya, atas kejadian tersebut, Ombas dinilai melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Waikota usai resmi mendaftar di KPU Toraja Utara pada 28 Agustus 2024 sebagai calon Bupati Toraja Utara periode 2024-2029.

Atas dugaan pelanggaran Pilkada tersebut, mengundang reaksi publik, termasuk Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Yulius Dakka. Dia menegaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ombas selaku petahana dalam Pilkada tahun ini harus diproses oleh KPU dan Bawaslu.
“Ini kita bicara soal undang-undang Pilkada. Jadi, undang-undang pilkada yang ditabrak oleh petahana dalam hal ini Yohanis Bassang atau Ombas harus diproses oleh KPU dan Bawaslu. Kami tegaskan, kami tidak akan membiarkan Pilkada di Toraja Utara berjalan cacat konstitusional,’’ tegas Yulius Dakka’ melalui sambungan telepon dari Jakarta Kamis, 12 September 2024.

“Kami sebenarnya tidak meragukan kinerja KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada, hanya saja, kami merasa punya tanggung jawab untuk mengigatkan atau memeberikan pesan bahwa Pilkada di Toraja Utara tidak boleh berjalan cacat konstitusional,’’kata Yulius Dakka.
Diketahui, ketika itu, Ombas melantik 147 pejabat ASN berdasarka SK Bupati nomor 800.1.3.3.24 di ruang pola Kantor Bupati Toraja Utara. Adapun posisi jabatan pelantikan ASN saat itu adalah Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT. Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Torut. Kemudian, selang beberapa hari, Ombas menganulis pelantikan tersebut.
Pantauan Airterkini.com, usai Ombas melantik 147 pejabat ASN, ketika itu, sejumlah ASN melakukan acara syukaran atas pelantikan mereka. (*/gis)












