Utama  

Petani Keluhkan Pengurangan Kuota Pupuk Bersubsidi, Ini Penjelasan Kadis Pertanian Torut

Ilustrasi pupuk bersubsidi

Toraja Utara- Musim tanam saat ini, petani khususnya di Toraja Utara sangat membutuhkan bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah guna mendukung produktivitas pertanian.

Namun, setiap penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, nyaris selalu muncul suatu masalah. Misalnya, dalam pembagian pupuk bersubsidi tahun ini, banyak petani mengeluh karena alasan kuota pupuk bersubsidi dikurangi.

Kemudian, petani juga mengeluh karena tidak lagi masuk dalam daftar menerima bantuan pupuk bersubsidi alias namanya dicoret.

Salah satu penerima pupuk bersubsidi, sebut saja Edong (38), seorang petani di Kecamatan Sanggalangi’, Kabupaten Tana Utara mengaku kecewa lantaran kuota pupuknya dikurangi.

“Sebelumnya, kami mendapat bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah 1 karung dengan isi 50 kg. Saat ini, kuota kami dikurangi menjadi 25 kg. Macam-macam, ada teman saya kuotanya dikurangi 10 kg dari 50 kg, ada juga dikurangi 15 kg, bahkan ada yang tidak dapat lagi,” kata Edong, selasa 16 April 2024.

Hal yang sama disampaikan oleh Dana (36). Dia adalah petani dari Nanggala, Toraja Utara. Ia juga mengaku kerap mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah, namun tahun ini namanya tidak terdaftar di sistem sebagai penerima bantuan pupuk bersubsidi.

“Syukur petani lain masih mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Saya kasiang ini, tidak dapat lagi. Padahal, sebelumnya saya dapat. Jelas sawah saya ada, kok bisa dicoret dari daftar penerima pupuk bersubsidi,” ungkap Dana.

Penjelasan Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara, Lukas Pasarai

Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara, Lukas Pasarai menjelaskan bantuan pupuk bersubsidi untuk para petani di Toraja Utara ada dua jenis yaitu Urea dan NPK.

“Bantuan pupuk bersubsidi itu ada dua, yaitu Urea dan NPK,” kata Lukas Pasarai kepada Airterkini.com di ruang kerjanya (16/04).

Lukas mengakui adanya pengurangan kuota pupuk bersubsidi bagi petani di Toraja Utara.

“Banyak petani yang nelpon ke kami, bahkan ada yang datang ke kantor mempertanyakan soal pengurangan kuota pupuk bersubsidi tahun ini. Saya katakan, bukan cuma kita di Toraja Utara mengalami hal serupa. Seluruh daerah,” ujarnya.

Menurut Lukas, kuota pupuk bersubsidi kepada petani memang ada pengurangan kuota dari pemerintah pusat.

“Bantuan pupuk bersubsidi jenis Urea misalnya, tahun lalu kita Toraja Utara mendapatkan kuota 6.000 ton. Tahun ini dikurangi menjadi sisa 2.500 ton. Sedangkan NPK dari kuota 4.000 ton (tahun lalu), dikurangi menjadi sisa 2.500 ton,” ungkap Lukas.

Sementara, soal data penerima pupuk bersubsidi tidak terbaca sistem, Lukas menerangkan bahwa, itu karena ada masalah data penerima pupuk bersubsidi di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK).

“Kadang penerima pupuk bersubsidi secara tidak sadar memperbaharui KK-nya di kependudukan, misalnya karena dia mau pindah penduduk, dan beberapa faktor lainnya,” katanya.

Diketahui, untuk harga pupuk bersubsidi jenis urea harganya Rp 2.500 per kg. Sedangkan NPK Rp 2.700 per kg. (*/gis)