Toraja Utara– Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat temukan ada potensi kerugian negara pada pengelolaan anggaran pakan ternak induk babi tahun 2023 di Dinas Pertanian dan Peternakan Toraja Utara sebesar Rp 274.000.000 ( dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Toraja Utara,Lukas Pasarai. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat LHP dari Inspektorat beberapa hari lalu.
“Sebenernya begini, dalam sistem birokrasi, kami tidak boleh memberikan informasi semacam itu. Itu kewenangan Inspektorat, karena mereka yang memeriksa,” kata Lukas Pasarai di ruang kerjanya (29/4/2024).
“Tugas saya adalah, apabila LHP-nya sudah masuk (di Dinas Pertanian dan Peternakan), maka tugas saya menyampaikan LHP-nya ke pihak ketiga (bapak Yehezkiel). Nahh, sekarang LHP-nya kami sudah terima, jadi kalau ditanya oleh media, yaa saya jawab nominalnya. Jadi, yang harus dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp 274.000.000,-” ungkap Lukas.
Namun, lanjut dia, dari total uang yang harus dikembalikan itu, pihak ketiga baru mampu mengembalikan uang ke Kas Daearh sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui Bank Sulsel.
“Pihak ketiga sudah mengembalikan uang itu ke Kas Daerah Rp 100.000.000, melalui Bank Sulsel. Bukti setorannya ada di Inspektorat. Jadi sisa uang yang harus dikembalikan pihak ketiga sebesar Rp 174.000.000,-” terang Lukas.
Senada disampaikan Kepala Inspektorat Toraja Utara, Joni Kantong beberapa waktu di ruang kerjanya.
“LHP sudah kami keluarkan dan sudah kami antar ke Dinas Pertanian dan Peternakan. Selain itu, LHP juga kami sudah antar ke Bapak Wakil Bupati Toraja Utara. Nanti mereka yang sampaikan berapa angkanya yang harus dikembalikan ke Kas Daerah. Wewenang kami hanya memeriksa,”ungkap Joni Kantong saat itu.
Menurut Joni, pihaknya memberikan batas waktu pengembalian kerugian negara kepada Dinas Pertanian dan Peternakan maksimal 60 hari, terhitung dikeluarkannya LHP.
“Kami beri waktu 60 hari, terhitung dikeluarkannya LHP. Selanjutnya berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum),” tegas Joni.
Diketahui, ‘permainan’ atau penyalahgunaan anggaran ternak induk babi di Dinas Pertanian Toraja Utara terungkap setelah wartawan melakukan investigasi di kandang ternak Babi, Pangli beberapa waktu lalu. (*/gis)












