Utama  

BPJS Kesehatan Rahasiakan Biaya Tagihan Klaim yang Dibayar ke Rumah Sakit, Ada Apa?

Natalia Panggelo

Tana Toraja- Melalui BPJS Kesehatan, pesertanya wajib membayar iuran setiap bulan. Misalnya, Peserta BPJS ada yang membayar Rp 150.000/bulan, Rp 100.000/bulan dan Rp 35.000/bulan. Tergantung kelasnya.

Tujuan iuran tersebut adalah agar setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin ketika butuh perawatan medismedis atau berobat.

Namun, belakangan ini, netizen ramai komentar di medsos soal adanya dugaan diskriminasi terhadap peserta BPJS ketika mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Hal ini menarik perhatian sejumlah wartawan hingga mendatangi Kantor BPJS Cabang Makale di Rantelemo Senin, 13 Mei 2024.

Saat ditanya wartawan, sejauh mana peran BPJS Kesehatan menyikapi hal itu, hingga bicara total nominal tagihan klaim yang harus dibayar BPJS ke rumah sakit setiap bulan atau tahun, namun Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Natalia Panggelo irit bicara.

Sebagai pihak BPJS Kesehatan, Natalia malahan merahasiakan nominal klaim tagihan yang harus dibayar BPJS ke rumah sakit.

“(Memang) Iurannya milik masyarakat, iurannya dikumpulkan, tetapi ketika kami memberikan ke fasilitas pelayanan, itu milik mereka (rumah sakit yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan), dan harus seijin ke rumah sakit dulu. Data-data yang berkaitan dengan pihak ketiga, ketika diminta ke kami, harus seijin pemilik data dulu (rumah sakit),” jelas Natalia, didampingi stafnya.

Atas sikap Natalia, tentu bisa muncul spekulasi dari masyarakat. Misalnya, kecurangan bisa saja terjadi dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap BPJS Kesehatan, atau pihak Rumah sakit kongkalikong dengan BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Antara News, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan terdapat manajemen rumah sakit di Indonesia yang mengajukan klaim pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai miliaran rupiah meskipun tidak memiliki pasien.

“Contoh di sebuah rumah sakit, tagihannya sampai miliaran rupiah, tapi gak ada pasiennya,” kata Ghufron Mukti usai Konferensi Pers Pelayanan JKN Saat Libur Lebaran 2023 di Jakarta.

Sementara Sekda Tana Toraja, dr. Rudy Andilolo, malahan mengarahkan wartawan ke kantor BPJS Kesehatan cabang Makale untuk mengkonfirmasi berapa nominal klaim tagihan yang harus dibayar BPJS Kesehatan ke rumah sakit tiap bulan atau tahun.

“(Untuk mengkonfirmasi hal itu) tepatnya melalui kantor BPJS Kesehatan Dinda,” terang dr. Rudy kepada Airterkini.com melalui sambung telepon, (13/5).

Diketahui, Kantor Cabang BPJS Kesehatan Makale bekerjasama 7 (tujuh) rumah sakit di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara dan Enrekang. (Santo/gis)