Toraja Utara– Kasus antara Ketua Tim Surveyor Akreditasi Kesehatan, dr. Bambang Arya dengan wartawan Kabartimur.com bernama Sutanto sedang bergulir di Polres Toraja Utara.
Namun, sebelum masuk gelar perkara, dr. Bambang Arya sebagai terlapor berharap ada Win-win solution.
“Sekarang kan mencari win-win solution. Makanya nanti saya tanya teman-teman (tim surveyor) di Toraja Utara,” kata dr. Bambang kepada Airterkini.com via handphone Rabu, 5 Juni 2024.
Tak menampik, dr. Bambang Arya mengakui, dirinya sempat dipertemukan dengan pelapor di Polres Toraja Utara untuk mencari solusi, namun gagal. Saat itu, pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa tim Surveyor termasuk Dirut RS. Elim Rantepao, dr. Adrian Benedict Wijaya, Kadis Kesehatan Elisabeth, dan dr. Kristanti.
Bahkan kedua bela pihak ini sempat juga dipertemukan di ruang kerja Direktur RS Elim Rantepao, namun lagi-lagi gagal.
Diketahui, Bambang dilaporkan oleh Sutanto sebab disinyalir menghalang-halangi tugas pers dalam kegiatan Survei Re-Akreditasi di Puskesmas Rante Pangli pada pertengahan Mei 2024.
Atas laporan tersebut, dr. Bambang Arya diduga kuat melawan hukum berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/gis)












