Tana Toraja– Hasil pekerjaan Proyek Solar Cell Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja tahun 2022 masih menjadi perbincangan hangat di publik. Proyek yang dikerjakan PT. CMC itu jadi perbincangan hangat lantaran banyak menuai masalah.

Termasuk dengan adanya laporan direktur Laksus di Polda Sulsel terkait hasil pekerjaan PT. CMC tahun 2022 di beberapa Puskesmas di Tana Toraja.
Ironisnya, meski hasil pekerjaan PT. CMC tahun 2022 dinilai tidak beres, namun pada proyek Solar Cell Dinas Kesehatan tahun 2024 dengan alokasi anggaran Rp 15 milliar, lagi-lagi dimenangkan oleh PT. CMC.
Ironisnya lagi, proyek solar cell tahun 2024 sudah mulai dikerjakan PT. CMC, namun belum keluar surat kontrak tanda dimulainya pekerjaan.
Informasi belum keluarnya surat kontrak pekerjaan PT. CMC dikuatkan oleh pernyataan Kepala (Inspektur) Inspektorat Kabupaten Tana Toraja, Damoris Sembiring beberapa hari lalu.
Saat itu, Damoris mengatakan, pihaknya belum menerima surat kontrak pekerjaan tanda dimulai pekerjaan proyek Solar Cell Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja tahun 2024.
Atas pernyataan Damoris di media, dibantah keras oleh Selvi selaku PPK Proyek Solar Cell Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja tahun 2024.
Menurut Selvi, pernyataan Damoris tersebut adalah pernyataan tidak benar.
“Dikatakan belum ada kontrak (oleh Inspektur Inspektorat), itu tidak benar. Karena kami sudah direview Inspektorat. Kalau dia (Damoris) bilang tidak, tentu dia punya dasar. Mungkin dia belum lihat, karena saya hanya berhubungan dengan stafnya untuk direview. Yang review saya, Pak Ardi. Jadi dokumen saya sudah masuk sebelum kontrak,” ungkap Selvi kepada Airterkini.com di Puskesmas Makale Rabu, 26 Juni 2024. Saat itu, Selvi bersama dua pengawas proyek Solar Cell tahun 2024 dari Jakarta.
“Kontrak saya mulai 28 Mei 2024,” katanya.
Diketahui, katalog elektronik (E-katalog) Proyek Solar Cell Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja Toraja tidak bisa diakses lantaran adanya laporan Laksus ke Polda Sulsel.

Di sisi lain, Selvi malahan menyerang balik wartawan dengan perkataan, pemberitaan Inspektur Inspektorat terkait surat kontrak tersebut dinilai tidak berkualitas.
“Supaya berita kita itu berkualitas, cari data yang valid,” ujar Selvi.
Lantas, ditanya balik wartawan dengan pertanyaan, apakah Inspektur Inspektorat Kabupaten Tana Toraja bukan narasumber berkompeten untuk mengkonfirmasi surat kontrak tanda dimulainya pekerjaan?. Selvi malahan memilih diam sejenak, kemudian lanjut menjawab, “Tapi kan pernyataan Inspektur Inspektorat tidak benar sama sekali. Itu tidak benar,” kata emosi Selvi.
Diketahui, Selvi sempat diundang KPK beberapa waktu lalu bersama sejumlah pejabat pemda Tana Toraja terkait proyek jumbo di Dinas Kabupaten Tana Toraja. (*/gis)












