Utama  

Rektorat UKI Toraja Terapkan Denda Bagi Mahasiswa yang Lambat bayar Biaya Kuliah

Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, S.E., M.Si., Ak. CA

Tana Toraja– Rektorat Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja kembali melahirkan kebijakan kontroversial. Kebijakan itu adalah mahasiswanya harus dibebankan membayar denda ketika lambat membayar biaya kuliah.

Dengan Kebijakan ini, rektorat UKI Toraja dinilai melahirkan kebijakan sepihak tanpa memikirkan kondisi ekonomi orang tua mahasiswa yang kian terpuruk, khususnya kondisi ekonomi masyarakat Toraja saat ini.

Hal ini diungkapkan salah satu Mahasiswa Fakultas Teknik Mesin UKI Toraja inisial JI namanya diminta tidak disebut Jumat, 28 Juni 2024.

Menurut JI, kebijakan tersebut berlaku sejak tahun 2023.

“Rektorat terapkan denda akibat keterlambatan membayar biaya kuliah sejak tahun 2023. Lambat bayar kuliah kami didenda Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” kata JI kepada Airterkini.com Sabtu, 29 Juni 2024.

“Bayangkan bang, ada mahasiswa dikenakan denda hanya karena terlambat membayar biaya kuliah beberapa jam saja,” ungkapnya.

JI menambahkan, biaya Satuan Kredit Semester (SKS) UKI Toraja saat ini Rp 165.000 per satu SKS.

“Kalau semester-semester awal, Rata-rata mahasiswa program 21 SKS per semester. Kali mi itu. 21 SKS kali Rp 165.000,-. Itu baru biaya SKS, belum lagi biaya pendaftaran ulang dan biaya-biaya lainnya” jelas JI.

Diketahui, SKS kuliah ini sebagai takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.

Setiap mata kuliah memiliki beban atau bobot kegiatan masing-masing. Rata-rata mata kuliah memiliki 2 hingga 3 SKS. Paling umum ditemukan adalah mata kuliah dengan 3 SKS.

Dikonfirmasi,  Rektor UKI Toraja Prof Oktavianus Pasoloran mengakui adanya denda bagi mahasiswa yang lambat membayar biaya kuliah.

Menurutnya, Pengaturan masa pembayaran sebagai salah satu bagian dari pengembangan/implementasi sistem terintegrasi UKI Toraja (upaya untuk menciptakan tatakelola perguruan tinggi yg kuat dan sehat).

Adapun kebijakan pembayaran biaya kuliah:

1. Tagihan awal tidak dikenakan denda. Bahkan tagihan awal bisa di dispensasi (perpanjangan waktu pembayaran) yang diajukan melalui dosen PAKS dengan sepengetahuan orang tua mahasiswa. Sudah disosialisasi saat implementasi sistem terintegrasi

2. Mekanisme pembayaran online UKI Toraja sudah sangat membantu mahasiswa melakukan cicilan. Sistem pembayaran tagihan akhir di UKI Toraja menggunakan virtual account open payment yang memungkinkan mahasiswa menyicil uang kuliah sejak tagihan akhir diterbitkan

3. Uang kuliah bisa dicicil mulai dari 10rb rupiah menggunakan VA. Bahkan Biaya Pangkal maba dicicil selama 3 semester

4. Denda sebenarnya sebagai “alrm” pengingat terakhir bagi yg belum melunasi uang kuliah selama semester berjalan dan tidak menggunakan kebijakan yg berlaku (cicilan yg terbuka/tidak terbatas)

5. Mahasiswa cenderung baru mau membayar pada hari2 terakhir masa pembayaran dan sesuai evaluasi kita banyak yg menggunakan uang kuliah untuk keperluan lain dulu

6. Tidak mungkin terus memperpanjang masa pembayaran karena sistem terintegrasi harus di proses/cutoff untuk semester berjalan sebelum masuk registrasi semester berikutnya. (Jadual akademik dan periode pembayaran yg teratur dan ketat)

7. Kalender akademik dan informasi pembayaran diinformasikan secara update ke mahasiswa. (Jois/gis)