Utama  

UKI Toraja Tak Lagi Terapkan Denda Keterlambatan Pembayaran Biaya Kuliah Mahasiswa Bila Sistem Ini Berlaku

Prof. Oktavianus Pasoloran

Tana Toraja- Rektorat UKI Toraja Toraja menjadi perbincangan hangat di publik setelah ramai pemberitaan di media terkait penerapan sanksi berupa denda bagi mahasiswa yang lambat melakukan pembayaran biaya perkuliahan, misalnya ketika mahasiswa lambat dalam pembayaran biaya Satuan Kredit Semester (SKS) dan biaya pendaftaran ulang.

Diketahui, setiap mahasiswa dikenakan denda biaya keterlambatan dalam pembayaran SKS Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Begitupun ketika mahasiswa telat membayar biaya pendaftaran ulang semester genap atau ganjil . Jadi, mahasiswa bisa dikenakan denda hingga Rp 500.000, per semester.

Tercatat, UKI Toraja memberlakukan denda keterlambatan pembayaran biaya kuliah sejak tahun 2021.

Rektor UKI Toraja, Prof. Oktavianus Pasoloran mengatakan, dengan adanya kebijakan denda tersebut, rektorat UKI Toraja mengaku akan kembali mempertimbangkan atau mengevaluasi kebijakan itu

Menurutnya, Rektorat UKI Toraja sementara menciptakan 17 aplikasi untuk membangun sistem integrasi, dengan tujuan menggantikan kebijakan denda tersebut.

“Saya mau sampaikan bahwa, kalau 17 aplikasi ini sudah berjalan, maka denda tidak akan lagi kita lakukan,’’ kata Prof. Oktavianus Pasoloran kepada Airterkini.com di ruang kerjanya, Kantor Pusat UKI Toraja, Senin 1 Juli 2024.

“Sistem integrasi ini, mengintegrasi seluruh aktivitas dalam kampus. 17 Aplikasi ini, termasuk satu aplikasi untuk orang tua mahasiswa. Orang tua mahasiswa bisa mengakses atau memonitor langsung pembayaran kuliah anaknya, dan IPK anaknya,’’ jelas Prof. Oktavianus.

Diterangkangnya, sistem terintegrasi tersebut akan diberlakukan dalam semester ini. “Diimplementasikan rencana semester ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, ketika sistem integrasi berjalan, maka mahasiswa tidak bisa menyelesaikan registrasi akademik bila mahasiswa masih bermasalah keuangan di semester sebelumya.

“Karena ini sitem terintegrasi maka mahasiswa tidak bisa mengurus registrasi akademik kalau belum selesaikan masalah keuangan semester sebelunya,’’ tegas Prof. Oktavianus. (*/gis)