Utama  

Pemilik Toko Emas di Makale Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan

Mako Polres Tana Toraja

Tana Toraja- Anto’ salah satu pemilik toko emas di Makale dilaporkan ke Polres Tana Toraja atas dugaan penggelapan, (28/6/2024).

Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan emas 25 gram dari konsumennya beberapa waktu lalu.

Palino’, sebagai korban atau pelapor mengaku mengalami kerugian Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setelah emasnya 25 gram digelapkan oleh Anto’.

Kronologis kejadian, awalnya korban membawa emas 25 gram ke toko terlapor dengan tujuan menambah kadar emas kalung perhiasan (Manik Kata) miliknya. Namun, hingga pemilik toko itu sudah gulung tikar, kalung korban tak kunjung dikembalikan atau diganti.

“Pokoknya dua tahun lalu (2022) saya bawa emas ke toko Anto seberat 25 gram. Tujuannya untuk menambah kadar emas ‘manik kata’ saya. Anto saat itu janji saya bahwa tidak cukup satu minggu, kalungnya sudah bisa diambil. Namun kalung itu belum dikasih sampai sekarang,” kata Palino usai melapor di Polres Tana Toraja, (28/6).

Dikonfirmasi, Anto sebagai terlapor mengakui hal itu. “Ia bang, semuanya itu benar. saya akan ganti. Saya mau bicara dulu dengan keluarga,” kata Anto beberapa pekan lalu.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Rahardjo. “Iya (laporannya sudah masuk),” ujarnya via whatsapp Rabu, 3 Juli 2024. (*/gis)