Utama  

Dokter Bambang Arya Lakukan Permohonan Maaf atas Pelarangan Wartawan Meliput

Tampak dr. Bambang bersalaman dengan Sutanto

Toraja Utara– Ketua Tim Surveyor Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP), dr. Bambang Arya melakukan permohonan maaf atas sikapnya yakni melarang wartawan atas nama Sutanto ketika meliput proses akreditasi di Puskesmas Rantepangli, Kabupaten Toraja Utara beberapa waktu lalu.

“Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa melalui surat pernyataan ini, saya menyampaikan permohonan maaf kepada Sutanto dan kawan-kawan atas kekeliruan yang terjadi pada saat Akreditasi Puskesmas Rantepangli, Toraja Utara. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan dapat menjadi dasar sebagai kesepakatan untuk Damai, terima kasih,” Demikian isi surat permohonan maaf dr. Bambang Arya. Surat ini melalui direktur Rumah Sakit Elim, dr.Adrian Benedict Wijaya, salah satu surveyor dilembaga KAKP, Kamis 25 Juli 2024.

Diketahui, selama ini, dr. Bambang telah dilaporkan ke Polres Toraja Utara atas dugaan pelanggaran UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Usai permohonan maaf dr. Bambang diterbitkan di media, ia berharap agar laporan Sutanto dicabut sesuai hasil mediasi yang difasilitasi Polres Toraja Utara. (*/gis)