Tana Toraja– Belakangan mencuat, tiga pekan lalu, Penyidik Reskrim Polres Tana Toraja mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tana Toraja dengan tujuan sementara mendalami dan mengumpul alat bukti yang ada hubungannya atau kaitannya dengan dugaan tindak pidana terkait belanja rumah tangga (RT) rumah jabatan wakil ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja selama 5 tahun.
Dokumen bukti petunjuk yang dimaksud adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019-2024 DPRD Kabupaten Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet membenarkan adanya tindakan kepolisian dalam mengumpulkan bukti-bukti petujuk tersebut.
“Bukan penggeledahan, (tetapi) sifatnya masih klarifikasi,’’ kata Iptu Slamet kepada Airterkini.com Senin, 12 Agustus 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun Airterkini.com, sebelum Penyidik Reskrim Polres Tana mengumpulkan alat bukti tersebut di DPRD Kabupaten Tana Toraja, mereka mengajukan surat permohonan secara tertulis.
Dikutip dari 60menit.co.id, Belanja Rumah Tangga Rujab Wakil Ketua DPRD Tator terdiri dari belanja pemeliharaan rumah/kendaraan sebesar Rp100.320.000/tahun, makan dan minum Rp25.000.000/bulan, serta belanja listrik dan air Rp10.000.000/bulan. Sedang belanja pemeliharaan rumah/kendaraan Ketua DPRD Rp152.000.000/tahun, serta belanja makan-minum Rp40.000.000/bulan.
Masalah muncul karena 2 Wakil Ketua DPRD Tator diduga tidak tinggal di dua rujab tersebut, keduanya lebih memilih tinggal di rumah pribadi masing-masing. Ironisnya, anggaran rumah tangga diduga tetap dicairkan. Realisasi belanja rujab ini bahkan dikabarkan sudah berlangsung lama.
“Saya juga kaget mendengar ada realisasi belanja rujab DPRD selama ini baru rujabnya tidak ditinggali. Tidak sedikit lo jumlahnya kalau memang sejak 2019 berarti sudah lima tahunan. Wah-wah ini harus diusut tuntas karena berpotensi merugikan negara. Ada dugaan tindak pidananya. Saya hitung-hitung totalnya miliaran bahkan puluhan miliar kalau memang selama lima tahun, ” tandas Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Maca LMP) Tana Toraja, Jansen Saputra Godjang, ketika dihubungi lewat handphone, Minggu (11/8).
“Jadi jangan sampai ada yang berpikir kasih kesempatan mengembalikan tidak boleh. Baru niat saja apalagi kalau direncanakan itu sudah melanggar hukum. Ini sudah ada perbuatannya lo, sudah ada pelanggaran hukumnya di dalam. Segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jansen Saputra. (*/gis)












