Utama  

Viral, Orang Tua Korban Kekerasan Seksual Mengaku Pelaku Sempat Ditahan Kemudian Dilepas, Ini Penjelasan Polisi

Iptu Slamet (pegang mic)

Tana Toraja– Seorang siswi masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tana Toraja diduga korban kekerasan seksual. Terduga Pelaku adalah gurunya sendiri bernama Virdika (27).

Atas peristiwa tersebut, ibu korban inisial HP melayangkan laporan polisi di Polres Tana Toraja pada 31 Agustus  2024.

Meski laporan itu dilakukan pada tahun 2023, namun hari ini Rabu, 25 September 2024, kasus tersebut kembali  membuat geger publik setelah viral di media sosial.

Kasus tersebut viral usai ibu korban inisial HP kembali membeberkan bahwa dalam penanganan kasus itu, tidak ditangani secara profesional oleh kepolisian.

Dikutip dari Info Toraja (24/9), HP membeberkan bahwa polisi dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut sebab, pelaku kekerasan seksual sempat ditahan di Polres Tana Toraja beberapa hari, kemudian dilepas kembali tanpa landasan hukum yang jelas.

“Dia (pelaku) memang sempat ditahan di Polres, tapi kini sudah bebas. Sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada kami,’’ ungkap HP.

Tak hanya itu, HP mengungkapkan bahwa ketika ia mempertanyakan perkembangan penanganan kasus anaknya ke polisi, HP malahan diperlakukan secara tidak hormat.

“Saya selalu bertanya kepada penyidik, tapi mereka bilang sabar Bu. Bahkan saat saya mengadu ke Propam, saya dibentak,’’ ungkap HP.

Atas tudingan tersebut, pihak Polres Tana Toraja membantah keras pernyataan HP di media Massa.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slame mengatakan,pihaknya tak pernah menahan pelaku kemudian membebaskannya. Menurutnya, memang terduga pelaku sempat diperiksa di Polres Tana Toraja selama 24 jam. Namun, tak cukup bukti, lanjut Slamet, akhirnya pelaku dipulangkan.

“Perlu kami tegaskan, bahwa pelaku tidak pernah ditahan kemudian dilepas kembali. Saat itu, kami memang melakukan pemeriksaan selama 24 jam, namun karena tak cukup bukti, akhirnya pelaku kami pulangkan,’’ tegas Iptu Slamet saat Konferensi Pers di Polres Tana Toraja Rabu, 25 September 2024.

Sementara, Kasi Propam Polres Tana Toraja, Iptu Muh. Aksan Swardi menegaskan bahwa, pihaknya juga tidak merasa pernah membentak HP saat mengadu ke Polres Tana Toraja.

“Di situ (tulisan) dikatakan bahwa dia (PH) sempat bertanya dan dibentak oleh anggota Propam. Kami tegaskan bahwa itu tidak benar. Seperti slogan-slogan yang teman-teman (wartawan) ketahui, Propom sebagai benteng pencarian keadilan yang terakhir (di kepolisian). Jadi, kalau ada masyarakat melapor, mungkin ada hambatan atau sesuatu diskomunikasi, kami yang menfasilitasi, kami menjembatani, kami menelpon ke penyidiknya. Itu istilahnya koordinasi,’’ jelas Aksan Swardi.

Diketahui, korban ini adalah anak anggota Polri yang bertugas di Polres Tana Toraja. (*/gis)