Tana Toraja- Koordinator Devisi Pelanggaran dan Keamanan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Widiatno mengatakan, 7 ASN yang dilaporkan Tim Hukum Paslon Victor Datuan Batara – John Diplomasi (VISI) beberapa waktu lalu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, status laporannya ditingkatkan. Artinya, Bawaslu meneruskan laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Berdasarkan hasil kajian Bawaslu, laporan itu direkomendasikan ke BKN,’’ kata Widianto kepada Airterkini.com melalui Whatsapp Sabtu, 12 Oktober 2024.
Adapun nama-nama ASN yang masuk dalam daftar laporan yakni Adolfina Tallulembang, Yemima Sa’beng, Arni Patimang, Mariany Sampe, Nova Marilalan, Adriana Tongko dan Petrus.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa. Menurutnya, Laporan tersebut sedang dalam proses tindaklanjut ke BKN. “Sementara penanganan (rekomendasi) BKN,’’ terangnya.
Nomor laporan tersebut ada dua yaitu nomor , 001/REG/LP/PB/Kab/27.19/x/2024 dan 002/REG/LP/PB/Kab.27.19/X/2024.
Ketujuh ASN tersebut dilaporkan karena mengunggah, mengomentari dan menyebarluaskan gambar dengan maksud mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati tertentu di Pilkada Tana Toraja.
Diketahui, pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada diatur sesuai keputusan bersama oleh 5 lembaga diantaranya Mendagri, Menpan RB, KASN, BKN dan Bawaslu. (*/gis)












