Utama  

Momen Paslon Nomor Urut 2 Tolak Permintaan Ketua KPU Torut

Jan Hery Pakan dibuat tak berkutik Paslon nomor urut 2 di Konferensi Pers

Toraja Utara– Debat pertama antara pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Bupati dan wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang – Marthen Rantetondok VS paslon nomor urut 2 Frederik Viktor Palimbong – Andrew Silambi’ digelar KPU di Hotel Misiliana Senin 4 November 2024.

Suasana Konferensi Pers tanpa Mikrofon. Meski jarak antara wartawan dengan narasumber cukup dekat, namun suara tetap tak jelas.

Usai debat sekitar pukul 05.30 WITA, kedua calon diberikan waktu untuk konferensi Pers. Konferensi Pers pertama dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 di luar ruangan. Selaku moderator adalah Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan.

Dalam jumpa pers tersebut, pasangan calon nomor 2 memberikan statemen dihadapan belasan awak media tanpa menggunakan mikropon. Kondisi saat itu memang bising karena suara hujan ditambah suara kedua massa pendukung.

Saat itu, Frederik Viktor Palimbong atau Dedy memberikan statemen. Sontak, salah satu wartawan melakukan protes dengan alasan suara Dedy tak jelas kedengeran.

Jumpa Pers sempat dihentikan sejenak, sambil mempersiapkan mikropon. Sayangnya, mikropon itu lagi-lagi tak difungsikan karena sound-nya jauh dari tempat jumpa pers. Protes pun kembali muncul dari wartawan.

Singkat cerita, Ketua KPU Toraja Utara meminta kepada Dedy agar mengulang kembali statemennya dihadapan wartawan, namun permintaan itu ditolak. Bahkan Dedy pun mulai kelihatan marah kepada Jan Hary Pakan .

“Pak, (red- statementnya) diulang Pak, ” kata Jan Hery Pakan.

“Ini sudah direkam. Tidak perlu diulang,” jawab Dedy dengan wajah marah. Jan Hary Pakan tak berkutik sambil menundukkan kepala. Memang, saat itu, Jan Hary kelihatan tampil tak berwibawa selaku Ketua KPU.

Belum selesai sampai di situ, wartawan pun turut menegur Jan Hery. “Kami tidak minta statemen Pak Dedy diulang. Kami minta KPU Toraja Utara profesional selaku penyelenggara,” kata salah seorang wartawan. Suasana saat itu makin tak terbendung. Wartawan pun mulai membubarkan diri hingga konferensi pers dinyatakan ditutup.

Menurutnya, KPU Toraja Utara telah mengabaikan hak-hak para kuli tinta untuk mendapatkan informasi. Selain itu, hak-hak publik untuk mendapatkan informasi telah dirusak oleh KPU Toraja Utara.

“satu, hak-hak kita sebagai kuli tinta untuk mendapatkan informasi tidak terpenuhi. Kedua, hak publik untuk mendapatkan informasi tidak terpenuhi. Jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” jelasnya. (*/gis)