Tana Toraja– Sekretaris lembang/desa Rano Utara, Kecamatan Rano, Kalveis Pakamban akan berurusan dengan Bawaslu usai dilaporkan terkait pelanggaran netralitas aparatur desa. Ia dilaporkan oleh Silas Tawang, salah satu tim hukum pasangan calon bupati dan wakil Bupati Tana Toraja Victor – John (VISI), Senin, 18 September 2024.
Kalveis Pakamban di laporkan ke Bawaslu sebab mengacungkan satu jari beredar di media sosial. Dalam foto itu, ia duduk bersama Ekawanto Saba penasehat hukum dan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Tana Toraja periode 2024-2029 nomor urut 1, dr. Zadrak Tombeg dan Erianto Laso’ Paundanan.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Tim hukum VISI, Jerib Ratno Talebong di kantor Golkar Kabupaten Tana Toraja, (18/11).
“Hari ini saya bersama Silas Tawang dari Bawaslu dengan tujuan melaporkan Sekretaris Lembang Rano Utara atas nama Kalveis Pakambanan terkait pelanggaran netralitas aparatur desa atau lembang,’’ ungkap Jerib.
Atas laporan itu, Bawaslu Tana Toraja diminta benar-benar serius dalam menangani pelanggaran Pilkada.
“Bawaslu harus tunjukkan taringnya. Tunjukkan kinerja Bawaslu ke Publik bahwa Bawaslu mampu menangani pelanggaran di Pilkada dengan serius,’’ tegas Jerib.
Laporan pelanggaran netralitas aparatur desa itu dibenarkan oleh Devisi Pelanggaran Keamanan Bawaslu, Widiatno. “ Benar Pak, sudah diterima laporannya,’’ ujarnya. Adapun Tanda bukti penyampaian laporan tersebut bernomor:016/PL/PB/Kab/27.19/IX/2024.
Secara aturan, aparatur lembang/ desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis di Pilkada karena dikhawatirkan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat.
Hal itu diatur dalam pasal 71 ayat (1) bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (*gis)












