Toraja Utara, Airterkini.com – Proses hukum dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak RSUD Pongtiku terhadap 1.300 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 formasi 2024 masih terhambat di Polres Toraja Utara. Hal ini disebabkan karena Inspektorat belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut mulai ditangani oleh tim Penyidik Polres Toraja Utara sejak Maret tahun 2025.
Kanit Tipikor Polres Toraja Utara Ipda Yosep .T mengatakan, memang pihaknya saat ini menunggu LHP dari Inspektorat. Mengingat, LPH ini sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum dan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diusut tuntas.
“Kita masih menunggu hasil audit Inspektorat, jadi statusnya belum kita naikkan” Singkat Kanit Tipikor Polres Toraja Utara Ipda Yosep T, saat dikonfirmasi Wartawan Kamis (7/8).
Yosep mengaku bahwa pihaknya telah meminta Inspektorat untuk segera menyerahkan hasil audit terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) itu, namun Inspektorat belum merespons permintaan tersebut.
Penyidik Polres Toraja Utara telah menyita uang tunai sekitar Rp 377 juta dari RSUD Pongtiku.
Diketahui, Direktur RSUD Pongtiku, drg. Margaretha Elon Massang Sura’, pernah diperiksa oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut.
Namun, Margaretha kemudian mangkir dari panggilan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang kooperatifnya pihak RSUD Pongtiku dalam proses penyelidikan. (*/Sutanto)












