Utama  

Tarik Paksa Mobil di Tengah Jalan, Dua Dep Kolektor Dilaporkan Ke Polisi

Benyamin Kunne' saat dimintai keteranganoleh penyidik Polres Palopo

Airterkini.com – Dua debt collector dengan inisial JN dan TI dilaporkan ke Polres Palopo pada Selasa, 19 Agustus 2025, setelah melakukan penarikan paksa mobil truk milik Benyamin Kunne, nasabah SMS Finance Toraja Utara. Benyamin melaporkan keduanya karena merasa dirugikan atas tindakan paksa tersebut.

“Hari ini saya melapor di Polres Palopo. Kenapa di Polres Palopo saya melapor, karena mobil saya ditarik paksa di wilayah Palopo,” kata Benyamin usai melaporkan terduga Dep kolektor tersebut Selasa, 19 Agustus 2025.

Laporan polisi nomor:LP/B/428/VIII/2025/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.

Benyamin mengaku bahwa dirinya kemungkinan diikuti oleh debt collector tersebut saat mengangkut bahan bangunan dari Toraja ke Palopo. Tepatnya di jalan Hombes, kedua debt collector memaksa Benyamin untuk menandatangani selembar kertas, kemudian mobilnya ditarik paksa dengan alasan hanya untuk dititip.

“Saya dipaksa menandatangani selembar surat itu Pak. Saya takut Pak waktu Dep kolektor itu bilang, sedangkan Polisi saja kami bisa tangkap, apalagi kamu,” jawab nyamin kepada penyidik Polres Palopo, Bribka Ronald Bandaso’.

Dalam kasus ini, Benyamin merasa dirugikan karena mobilnya ditarik paksa tanpa prosedur yang jelas. Oleh karena itu, Benyamin memutuskan untuk melaporkan kedua debt collector tersebut ke Polres Palopo.

Mobil yang ditarik paksa oleh debt collector tersebut memiliki status yang sudah lunas dari dealer sebelumnya, namun kemudian digadaikan lagi ke SMS Finance dengan nilai pinjaman sebesar Rp 55.000.000,- dengan tenor 3 tahun dan angsuran bulanan sebesar Rp 2.500.000,-.

“Jadi, saya hanya menunggak pas dua bulan saja. Kalau dibulatkan Rp 5 juta. Saat mau ditarik Dep kolektor, saya mau lunasi tunggakan Pak, tetapi tetap dibawa mereka dengan alasan hanya dititip,” terang Benyamin kepada penyidik.

Benyamin harus membayar Rp 20 juta kepada pihak SMS Finance untuk menebus kembali mobilnya yang telah ditarik paksa oleh debt collector.

“Rinciannya (ditulis tangan), angsuran tertunggak selama 2 bulan Rp4.986.000 dan biaya tarik Rp9.000.000,-. Kemudian disuruh bayar lagi deposito angsuran Rp4.986.000 dan denda Rp1.483.000. Jadi totalnya semua Rp20.455.800,-,” jelas Benyamin. (*)