Utama  

Inspektorat Torut Lakukan Audit Terhadap 1.299 PPPK Soal Dugaan Pungutan Liar di RSUD Pongtiku

Sejumlah PPPK Tahap 1 formasi 2024 Toraja Utara Dimintai Keterangan di Gedung Inspektorat

Toraja Utara, Airterkini.com – Sebanyak 1.299 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 formasi 2024 di Kabupaten Toraja Utara diminta keterangan oleh Inspektorat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di RSUD Pongtiku tahun 2024. Mereka diminta keterangan dalam rangka audit untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Toraja Utara.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di RSUD Pongtiku, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, sedang diselidiki oleh Polres Toraja Utara melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dugaan pungli ini terkait dengan biaya pemeriksaan kesehatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencapai Rp 775.000 per orang.

Hal itu dibenarkan Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Toraja Utara (Torut) Andre Mendeng di kantornya baru-baru ini.

“Kami menerima surat tugas sekitar seminggu lalu, sementara ini kami sedang melakukan klarifikasi kepada peserta PPPK” Katanya.

Menurut Andre, klarifikasi tersebut kemungkinan akan memakan waktu cukup lama. Hal ini disebabkan oleh jumlah PPPK yang cukup banyak dan kemungkinan besar tersebar di berbagai lokasi, bahkan sebagian di antaranya tinggal di luar kota.

Sementara itu, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 formasi Pendidikan tahun 2024 yang sudah dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) di RSUD Pongtiku. Namun, orang tersebut meminta agar namanya tidak disebutkan.

“Sudah pak (dimintai keterangan). Cuma ditanya seputar biaya tes kesehatan PPPK. Kemudian disuruh tandatangan. Itu saja,” ungkap dia. (*/Soetanto)