Toraja Utara- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Natalia Panggelo kembali memberikan peringatan (warning) tegas terhadap rumah sakit, klinik, puskesmas yang membebankan biaya tambahan ke peserta BPJS Kesehatan. Dengan ketentuan, peserta BPJS Kesehatan ikut aturan.
“Dari hasil Evaluasi kami, masih ada rumah sakit yang belum maksimal mengaplikasikan bentuk kerja sama BPJS Kesehatan. Masih ada saja keluhan – keluhan dari peserta BPJS Kesehatan soal tambahan pembelian obat. Padahal, hal itu tidak dibenarkan,” tegas Natalia Panggelo di Kantor BPJS Kesehatan Toraja Utara saat lounching Transformasi Mutu BPJS Kesehatan, Senin (02/10/2023).
“Terutama soal kwitansi pembelian obat. Apabila stok obat tidak ada di rumah sakit, peserta BPJS bisa membelinya di tempat lain. Namun, kwitansinya dititip di rumah sakit dimana pasien peserta BPJS itu dirawat, uangnya nanti diganti pihak rumah sakit,” ujarnya.
Menurut Natalia, melalui program Transformasi Mutu BPJS Kesehatan, pihaknya kembali mendorong rumah sakit agar benar-benar komitmen dalam menjalankan pelayanan medis.
“Jika masih ada rumah sakit, klinik, puskesmas tidak komitmen, maka kami akan mengambil langkah tegas,” terangnya.
Untuk diketahui BPJS Kesehatan mencatat cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai lebih dari 262,74 juta jiwa atau 94,60%, dari total seluruh penduduk per 1 September 2023. (*/gis)












