Utama  

Kejaksaan Umumkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pekerjaan Jalan di Torut

Deri F. Rachman

Toraja Utara- Kepala cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Deri F. Rachman mengumumkan 2 (dua) tersangka dalam kasus korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila’ – To’ Yasa di Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara (Torut) anggaran 2018.

Deri menjelaskan, kedua tersangka itu adalah Inisial BTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan inisial ATR selaku Direktur PT. Kurnia Agung Persada ( penyedia jasa/rekanan).

“Bahwa keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 892.146.005 (delapan ratus sembilan puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu lima rupiah)” ungkap Deri saat jumpa pers di kantor cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Selasa (07/11/2023).

Menurutnya, pada pekerjaan proyek tersebut, kedua tersangka kongkalikong mengubah volume bebeberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi, serta tanpa sepengetahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawasan.

“Perubahan volume hanya atas persetujuan lisan antara tersangka BTP dan tersangka ATR. Keduanya juga tidak melaporkan perubahan volume tersebut kepada pengguna anggran,” kata Deri.

Dikatakannya, pihaknya belum menahan kedua tersangka karena dalihnya kooperatif. “Belum ditahan karena kedua tersangka kooperatif,” terang Deri (*/gis)