Utama  

Wartawan Diancam, Diintimidasi dan Mobil Dirusak, Ketua IWO: Polisi Segera Ambil Tindakan Tegas

Polisi ambil keterangan Andarias Padaunan

Tana Toraja- Ancaman dan intimidasi verbal terhadap wartawan Pedoman Media, Andarias Padaunan saat menjalankan tugas jurnalistik terjadi di Kantor PDAM Tana Toraja, Burake, Makale pada Jumat pagi (15/11/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.

Tak hanya itu, mobil sang jurnalis ini diduga kuat dirusak oleh oknum staf PDAM.

Atas kejadian tersebut, Redaksi Pedoman Media langsung memerintahkan kepada Andarias segera melayangkan laporan ke polisi.

Dalam laporan polisi, nama Direktur PDAM Tana Toraja, Frans Manggoali dan pelaku pengancaman, intimidasi dan pelaku pengrusakan sebagai terlapor.

“Hari ini saya sudah layangkan laporan. Kita tempuh jalur yang ada. Negara kita adalah negara hukum,” kata Andarias kepada sejumlah wartawan di Polres Tana Toraja Jumat, 16 Desember 2023.

Andarias menceritakan Kronologi kejadian. Awalnya, Andarias telah mengatur waktu bahkan telah janjian dengan Frans Manggoali dengan tujuan wawancara terkait pendapatan PDAM Tana Toraja TA 2023.

“Tadi malam saya dengan beliau (Frans Mangguali) chatingan via WA. Saya wawancara soal pendapatan PDAM. Tapi dia meminta saya ke kantornya. Katanya kalau lewat WA kurang bagus. Bagusnya ke kantor saja supaya datanya lebih lengkap,” ujar Andarias menirukan Frans.

Atas permintaan Frans Manggoali, wawancara pun berlangsung di kantor PDAM Makale.

“Tiba di Kantor PDAM, saya diminta Frans duduk sambil cerita,”kata Andarias.

“Saat wawancara mulai berjalan, Frans bilang ke saya, apa kapasitasmu mau tahu soal itu (pendapatan PDAM Tator TA 2023). Saya tidak mau kasih datanya. Kenapa!,” ungkap Andarias sambil menirukan gaya Frans saat mulai emosi diwawancarai.

Selanjutnya Frans berdiri dan menghampiri Andarias. Lalu ia mendorong Andarias sembari melontarkan kata-kata kasar.

“Dia mendorong saya beberapa kali kemudian saya tanya pak direktur sabar ki pak. Namun beliau tetap emosi. Bahkan dia sudah lontarkan kata-kata kotor. Tapi saya tetap berusaha tenang,” ucapnya.

Kemudian datang salah satu stafnya. Ia menyuruh Andarias segera pulang.

“Dia pakai bahasa Toraja dengan saya. Dia bilang, Andarias sule miko (pulang saja) kemudian saya pulang. Namun pak direktur tetap emosi dan mengikuti saya sampai di mobil. Ia mendorong saya berulang kali sampai di mobil,” kata Andarias.

Saat itu beberapa pegawai PDAM datang mengurung mobil Andarias. Ada beberapa orang yang berteriak ‘bunuh saja’.

“Mereka teriak dengan bahasa Toraja patei tu (bunuh itu) sambil memukul mobil saya dan mau membuka paksa pintu mobil saya. Tapi saya sudah kunci dari dalam. Mereka memburu saya sampai keluar dari kantor PDAM,” jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut mobil Andarias mengalami beberapa kerusakan.

“Ada yang tergores karena dipukuli pegawai yang mengepung saya. Dan pintu kacanya terbuka. Untung tidak pecah,” ucap Andarias.

Dikonfirmasi, Frans tak mengakui dirinya telah melakukan intimidasi, apalagi sampai melakukan pengancaman.

“Tidak ada insiden. Apa yang disampaikan Andarias (pelapor) sangat berbeda sekali dengan kejadian yang sebenarnya,” kata Frans dilansir dari Tribun Toraja Jumat (15/12/2023) sore.

Ketua IWO Desak Polisi Ambil Tindakan Tegas

Peristiwa Pengancaman, Intimidasi, dan pengrusakan mobil wartawan, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Toto Balalembang mendesak kepolisian Polres Tana Toraja melakukan tindakan tegas terhadap terlapor.

Diketahui terlapor adalah Direktur PDAM Tana Toraja, Frans Manggoali dan beberapa orang lainnya.

“Pengancaman, intimidasi, dan pengrusakan mobil, itu tidak boleh terjadi kepada siapapun. Apalagi terhadap pers. Oleh Karena, saya minta kepada Kepolisian agar segera ambil tindakan btegas,” tegas Toto Balalembang.

Menurut Toto, berdasarkan Pasal 3,4, dan 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, posisi pers telah ditempatkan sebagai pilar ke empat dalam negara demokrasi.

“Negara Demokrasi menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Toto.

“Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,” ujarnya.

Toto menerangkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak dan media elektronik (TV, Radio, Internet). (*/gis)