Tana Toraja- Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menyiapkan sanksi kepada kepala-kepala lembang yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pilkada 2024. Sanksi berat adalah sanksi pidana.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Elis Bua Mangesa di ruang kerjanya Selasa, 17 September 2024.
“Ya harus netral donk. Jelas aturannya. Bisa sanksi adminitrasi, bisa berujung pidana,” kata Elis yang juga sebagai bekas wartawan.
Menurut Elis, netralitas para kepala lembang di Pilkada tahun ini merupakan hal penting untuk dijaga.
Aturan yang mengatur tentang netralitas para kepala lembang dalam pilkada yakni pasal 71 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Tempat terpisah, dia menambahkan, pada 17 September, pihaknya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (ABDESI) Tana Toraja terkait peran ABDESI mengawal jalannya Pilkada 2024 di Tana Toraja.
“Keterbatasan SDM Bawaslu yang yang hanya 3 (tiga) orang di Kecamatan dan satu orang di Lembang/Kelurahan tidak dapat berbuat banyak, sehingga dengan adanya MoU, kami diharapkan ABDESI bisa bersama-sama Bawaslu mengawal Pilkada,” jelas Elis.
Sementara, Ketua ABDESI Kabupaten Tana Toraja, Pradyan Rizky Londong Allo berkomitmen pihaknya akan bekerja sama dengan Bawaslu guna mensukseskan Pilkada tahun ini.
“Kami sangat antusias dengan adanya MoU dengan Bawaslu. Apalagi saat ini, ada isu bahwa kami sudah mulai diakomodir dan dimasukkan dalam tim-tim pemenang. Hari ini kami tegaskan bahwa isu itu kami patahkan dengan adanya MoU,” tegas Pradian. (*/gis)












