Utama  

Ahli Hukum, Jerib : Potensi Pidana Dalam Kasus RSUD Pongtiku Salah Mendiagnosa Pasien

Jerib Rakno Talebong, S.H., M.H.,

Toraja Utara– Ahli Hukum Jerib Rakno Talebong, S.H., M.H., mengatakan, dalam kasus RSUD Pongtiku salah mendiagnosa golongan darah pasien potensi pidana.

“Dari tulisan yang saya baca di media, di situ menjelaskan bahwa sudah terjadi peristiwa yakni kesalahan pengambilan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis professional. Nah, di situ terjadi kelalaian sehingga bisa disimpulkan terjadi dugaan malpraktik,” jelas Jerib kepada Airterkini melalui sambungan telepon Rabu, 12 Maret 2025.

“Kalau kita kaji dari segi hukum pidana, itu bisa merujuk pada undang-undang  kesehatan pasal 77 mengatur tentang, hak menuntut ganti rugi atas kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan,’’ kata Jerib.

Diketahui, perkara tersebut sedang bergulir di Polres Toraja Utara. Terpantau, keluarga korban atau pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Tipiter.

Insiden ini bermula saat Juli Pasuang (29), pasien domesili Pangli, Toraja Utara menjalani rawat ginap di RSUD Pongtiku. Secara medis, Pasien ini dinyatakan membutuhkan donor darah. Akhirnya, sampel darah pasien itu diambil. Dari hasil laboratorium RSUD Pongtiku menunjukkan pasien tersebut memiliki golongan darah B+.

Kemudian, sampel darah Juli dibawa ke RSUD Lakipadada, Kabupaten Tana Toraja untuk diuji kembali demi kepentingan pendonor darah. Ironisnya, hasil laboratorium RSUD Lakipada menunjukkan pasien tersebut memiliki golongan darah A. Bukan B+. Artinya, ada perbedaan hasil laboratorium antara kedua RSUD tersebut. (*/gis)