Petugas RS Lakipadada Menolak Permintaan Keluarga Pasien Gawat Untuk Pindah Ke Ruangan ICU, Apakah Melanggar Hukum

Tana Toraja, Airterkini.com— Keluarga Alm. Nurlina Rangngan Kamis (11/9) harus menelan pengalaman yang memilukan tentang pelayanan di Rumah Sakit Lakipadada Tana Toraja, Mereka harus merelakan kepergian orang yang mereka kasihi setelah menjalani perawatan yang terkesan kurang maksimal. Sempat meminta agar pasien dipindahkan ke ruang ICU saat kondisinya makin memprihatinkan namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh petugas.

Sesuai dengan hasil penelusuran AirTerkini.com bahwa Kejadian yang sangat menciderai hati pihak keluarga Alm. Nurlina Ranggan ini terjadi pada kamis 11 September 2025, Alm. Saat itu masih berstatus sebagai pasien rawat inap di RSUD.

sekitar jam 5 sore, pihak keluarga mengaku mulai khawatir terhadap kondisinya yang semakin memprihatinkan. Dengan harapan akan kesembuhan sakit yang dialami oleh orang terkasihnya, pihak keluarga mengaku sempat meminta agar dilakukan perawatan di ruang ICU sebagai.

Sayangnya, ali-ali permintaan terpenuhi, mereka justru menerima pernyataan yang cukup menyayat hati setiap orang yang sedang memperjuangkan kesehatannya di Rumah Sakit yakni “ Pasrah mi saja”

Dengan perasaan kecewa, pihak keluarga kemudian berupaya menghubungi mantan direktur RS lakipadada dr. Farma dengan harapan adanya tindakan yang lebih maksimal, sesaat setelah itu akhirnya pihak keluarga melihat adanya peningkatan pelayanan terhadap Alm. Kekecewaan yang sempat muncul sedikit terobati ketika itu.

Melihat para petugas memberikan penanganan dengan konsentrasi yang cukup, harapan keluarga atas kesembuhan orang yang disayangi yang sebelumnya runtuh akibat pernyataan yang mereka dengar akhirnya kembali bangkit.

Akan tetapi, setiap yang datang mendampingi Alm. Untuk melawan sakitnya boleh berharap namun nasib punya jawaban tersendiri, sekitar pukul 23.28 WIT Redaksi AirTerkini.com menerima kabar bahwa Ibu dari tiga (3) orang anak tersebut telah menghembuskan nafas terakhirnya.

Meskipun setiap orang sudah memiliki takdir masing-masing, namun fasilitas kesehatan pada prinsipnya dituntun untuk memberikan layanan yang maksimal, Sejumlah pasal dalam Undang Undang tentang kesehatan menekankan agar setiap layanan kesehatan memberikan layanan maksimal kepada setiap pasiennya sesuai dengan keadaan maksimal layanan rumah sakit tersebut.

Selain perintah, UU juga mengatur sanksi apabilah tidak terpenuhinya hak hak pasien, baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi hingga Sanksi pencabutan Ijin layanan kesehatan (Rumah Sakit)

Sementara itu, PLT. Direktur RS Lakipadada Daut Bassang Saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Alm. Nurlina tidak perna dirawat diruang ICU, saat itu tindakan yang dilakukan adalah membawa peralatan dari ruang ICU ke ruang rawat pasien.

“ jadi alat di ICU yang kita bawa ke ruangannya, ketika itu dokter juga sempat menunggu selama kurang lebih dua jam” Katanya

Selanjutnya, Direktur juga menyampaikan bahwa pada saat kejadian masih ada ruang kosong di ruang ICU Lakipadada, hanya saja Rumah Sakit memiliki SOP sendiri untuk menempatkan pasien ke ruang ICU, sehingga tindakan yang dipilih oleh petugas saat itu adalah membawa peralatan dari ICU ke ruang rawat pasien dan menempatkan dokter untuk memantau keadaan pasien selama kurang lebih 2 jam.

“ dari rekam medisnya kondisi pasien sempat membaik, sehingga petugas tetap memilih untuk melanjutkan perawatan ICU di ruang rawat pasien” Terang Daut (Soetanto)