PN Makale Akui Pernah Salah Eksekusi di Tongkonan Tanete

Toraja, Airterkini.com- Pengadilan Negeri Makale mengakui pernah melakukan eksekusi yang tidak sesuai dengan amar putusan terhadap perkara Tahun 1988 dimana objek pada perkara ini bunyinya sama dengan objek perkara yang mendasari eksekusi terhadap Tongkonan Ka’Pun beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (8/12), Juru bicara Pengadilan Negeri Makale Yudi Satria Bombing menyampaikan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan pada tahun 1994 lalu kemudian eksekusi tersebut dianulir oleh Ketua Mahkamah Agung pada tahun 1995 karena tidak sesuai dengan amar putusan. Intinya, dalam perkara tahun 1988 tidak ada perintah untuk menyerahkan objek ataupun mengosongkan objek.

Juru bicara PN Makale juga menyebutkan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung saat itu berbunyi menganulir proses eksekusi dan mencabut sita eksekusi terhadap objek. ” jadi perintah waktu itu adalah sitanya dicabut dan objek dikembalikan seperti semula,” terangnya.

Adanya kegiatan eksekusi yang tidak tepat pada objek yang sama dengan objek perkara 184 tahun 2019 ini juga dibenarkan oleh penasehat hukum pihak keluarga Ka’pun, Azarias Tulak. Bahkan lebih rinci, Azarias menjelaskam bahwa selain tidak sesuai dengan amar putusan, eksekusi saat itu juga melampaui objek perkara.

Kata Azarias, salah satu rumah warga yang saat itu ikut dieksekusi tidak pernah masuk dalam materi perkara dari tahun 1988 sampai pada perkara 184. “Ini kan isinya sama, tidak ada perubahan, yang diperkarakan adalah tanah tongkonan Tanete yang diatasnya satu buah rumah kayu mirip rumah Toraja, dua buah lumbung mikik lai’ Ita’ dan Mamma’, serta 5 petak sawah. Materi tersebut juga berbunyi sama dalam gugatan perkara 184 tahun 2019,” jelasnya.

Terkait surat dari MA yang disebut sebagai fatwa oleh kuasa hukum pihak keluarga Ka’pun pada kenyataannya memang tidak pernah sampai pada perintah ganti rugi karena tidak pernah dimohonkan. “Saat itu kami belum menjadi kuasa Termohon, tapi yang kami tahu ada putusan pengadilan terkait dengan fatwa tersebut untuk memberikan ganti rugi, tapi terhadap putusan itu harus dilakukan permohonan dan itu tidak dilakukan sehingga kewajiban untuk merealisasikan ganti rugi itu tidak ada,” jelasnya lagi. *Tim Redaksi*