Toraja, Airterkini.com- Perkara yang berujung pada eksekusi Tongkonan Kurra kian membingungkan, pengadilan melalui sejumlah pemberitaan baru baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa teknis eksekusi yang mereka lakukan merupakan jalan terakhir setelah semua upaya termasuk upaya mediasi gagal.
namun disisi lain pengadilan juga mengakui bahwa tidak ada pertemuan langsung antara pihak pemohon dan termohon eksekusi, proses mediasi yang mereka maksudkan adalah pertemuan terpisa antara ketua pengadilan dengan masing-masing pihak.
” Jadi mereka tidak sempat dipertemukan secara langsung, Pak ketua pengadilan memanggil masing-masing pihak dan kesimpulannya para pihak sama sama keras dengan pendiriannya” Terang juru bicara pengadilan Yudhi Satria Bombing saat dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan teleponnya beberapa waktu lalu
Upaya yang sama juga dilakukan oleh forkopimda, tindakan mediasi yang dilakukan oleh penerintah baik dari eksekutif maupun legislatif adalah bertatatap muka dengan masing-masing pihak di tempat dan waktu yang terpisa, Mediasi tidak berlangsung dengan teknis mempertemukan para pihak di tempat serta waktu yang sama.
Mediasi yang dimaksud oleh pengadilan ini ternyata tidak sepenuhnya persis dengan apa yang mediasi yang umum dipahami, dimana mediasi secara umum adalah adanya pertemuan antara kedua bela pihak yang bersengketa.
Perosalan kenapa mediasi menjadi penting untuk dilakukan sebelum eksekusi sebab PN. Makale sendiri yang mengeluarkan kepastian bahwa proses eksekusi tidak akan dilakukan sebelum dilakukannya mediasi antara kedua bela pihak. Sayangnya mediasi yang mereka maksud adalah mediasi tanpa mempertemukan kedua bela pihak. * Soetanto*












