Toraja, Airterkini.com— Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Oktavianus Pasoloran Sabtu (28/2) menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan proses reakreditasi (Akreditasi Lanjutan) sebelum masa berlaku akreditasi periode 2021-2026 berakhir.
Pengisian borang (Dokumen) ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sudah dilakukan dua (2) Minggu sebelumnya dan berdasarkan sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) 2.0 BAN PT bahwa UKI Toraja sementara dalam antrian untuk pelaksanaan akreditasi
Untuk itu, Rektor menegaskan bahwa meskipun masa berlaku telah habis akan tetapi UKI Toraja sudah memulai proses Reakreditasi dan sudah tercatat di dalam SAPTO.2. 0 BAN-PT maka Akreditasi UKI Toraja masih tetap berlaku walau proses perpanjangannya sementara berlangsung.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada perpanjangan akreditasi disaat kampus masih menjalani proses reakreditasi ini terkendala atas adanya aturan baru dari automasi menjadi asesmen lapangan sehingga perpanjangan akreditasi tidak secara otomatis berjalan meskipun proses reakreditasinya sedang dalam proses.
“ jadi, tahapannya adalah karena masa akreditasi kita sudah habis dalam perjalanan proses reakreditasi maka kita harus perpanjang dulu akreditasinya kemudian lanjut ke akreditasi ulang” Jelasnya
Pada kesempatan itu, Rektor juga mengakui bahwa salah satu item yang menghambat perpanjangan adalah karena UKI Toraja belum melakukan penyesuaian nomenklatur untuk program studi Teologi menjadi program studi Filsafat Keilahian. Penyesuaian tersebut baru saja terproses dan menurutnya sudah mendapat persetujuan dari badan eksekutif BAN-PT.
“ Untuk SK Perpanjangannya mudah-mudahan akan terbit secepatnya” Kata Rektor
Sejalan dengan penjelasan Rektor UKI Toraja diatas, Penelusuran Media menunjukkan bahwa peraturan baru yang mengatur tentang Akreditasi dan Perpanjangan yakni Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 dan surat edaran BAN-PT Nomor 1786/2025. Aturan ini menekankan penghentian Akreditasi Automasi secara penuh per 1 Januari 2026.
Meskipun, terdapat penjelasan bahwa bagi kampus yang sudah mengajukan Borang ke SAPTO 2.0 BAN-PT/LAM Sebelum 1 Januari 2026 akan menjalani proses berdasarkan peratuan lama namun pada intinya bagi kampus yang masa berlaku berakhir sebelum hasil terbarunya terbit maka perpanjangan akreditasinya tetap mengikuti aturan yang baru.
Pada dua aturan tersebut juga dijelaskan bahwa meski masa berlaku telah habis sementara hasil terbaru akreditasi kampus tersebut belum terbit maka predikat akreditasi sebelumnya tetap berlaku sah selama Borang yang mereka ajukan sudah tercatan didalam SAPTO. 2.0 BAN-PT/LAM.
Untuk itu, Guru Besar Ilmu Akuntansi itu meminta kepada seluruh civitas (Keluarga besar) Akademika UKI Toraja dan masyarakat agar persoalan perpanjangan akreditasi ini tidak dikhawatirkan “ Pada notifikasi Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) 2.0 BAN PT kita sementara dalam antrian untuk pelaksanaan akreditasi (Reakreditasi), UKI Toraja juga dinyatakan sebagai perguruan tinggi yang akktif dalam proses perpanjangan akreditasi” Jelasnya lagi
Secara umum, Status akreditasi pada kampus UKI Toraja tidak jadi persoalan selama benar-benar sudah dinyatakan diterima oleh SAPTO BAN-PT, adapun kelalaian yang terjadi sehingga perpanjangan masa aktif akreditasi belum terbit sehingga sempat menimbulkan keresahan adalah keterlambatan pihak kampus dalam penyesuaian nomenklatur program studi Teologi menjadi program studi Filsafat Keilahian.
Penyesuaian tersebut terkesan sangat terlambat dilakukan mengingat wacana dari peralihan nomenklatur ini sudah mulai diwacanakan sejak tahun 2014 silam serta secara efektif diterapkan pada tahun 2020 sementara pihak UKI Toraja baru saja memulai proses penyesuaian saat sedang menjalani proses reakreditasi *Soetanto*












