Pemda Baru Bentuk Tim, Pengadilan Sebut Sudah Ada Kesepakatan, Ada Apa Dengan Aanmaning Lapangan Gembira

Toraja Utara, Airterkini.com– Sengketa lahan Lapangan Gembira tidak habis-habisnya membuat publik Toraja kebingungan, saat baru muncul kasus ini sudah membuat heran ada pihak yang tiba tiba muncul mengklaim kawasan tersebut sebagai pemilik.

Keheranan tersebut kemudian menjelma dalam bentuk perlawanan saat proses peradilan berjalan, mulai dari aksi demonstrasi hingga upaya advokasi semua dilakukan oleh Masyarakat Toraja. perlawanan ini tidak hanya muncul dari kalangan tertentu dari kalangan pelajar pun tidak kalah semangat dengan para seniornya dalam melakukan perlawanan.

Meski demikian dengan tekanan publik Toraja yang begitu besar pihak penggugat tetap memenangkan gugatan. Haya saja kemenangan dipihak penggugat ini kemudian diiringi dengan asumsi yang tidak sedap.

Prosesnya dicap sebagai peradilan sesat, Fakta bahwa penggugat dengan ketua Mahkama Agung yang menjabat saat proses peradilan mulai berjalan memiliki hubungan ayah dan anak menguatkan dugaan publik bahwa prosesnya berjalan tidak sehat.

Kasus tersebut kemudian kembali membuat masyarakat Toraja setelah adanya Aanmaning dari pengadilan Negeri Makale, Aanmaning tersebut kemudian direspon oleh Bupati Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong yang mengaku siap menempu jalur mediasi yang belakangan diinformasikan bahwa mediasi tersebut difasilitasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Makale Medi Rapi Batara Randa.

Saat dikonfirmasi Media beberapa waktu lalu, Bupati menyampaikan bahwa pemda sudah membentuk Tim yang diketuai oleh sekertaris daerah, tim ini bertugas untuk melakukan kajian standar kemampuan daerah terhadap tuntutan gantirugi serta operasional proses negosiasi.

Respon Bupati Toraja untuk menempuh jalur mediasi pun tidak la begitu mulus, jangankan untuk menempuh jalur mediasi, sejumlah pihak baik dari kalangan akademi, praktisi hukum maupun dari para aktifis meminta pemerintah daerah untuk tidak melakukan pembayaran bahkan dengan nilai sepeser sekalipun.

sayangnya, disaat protes terus bergulir, Pernyataan mengejutkan kembali dilontarkan oleh pihak pengadilan bahwa para pihak pada objek sengketa Lapangan Gembira itu sudah menuai kesepakatan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 220 Miliar. peryataan ini tentunya tidak searah dengan apa yang disampaikan Bupati Toraja Utara yang mengaku baru akan menjalani proses Mediasi.

Manuver pengadilan Negeri Makale yang dikemas sebagai klasifikasi terhadap terbitnya Aanmaning Lapangan Gembira ini dinilai sedikit berlebihan dan menuai protes dari berbagai pihak termasuk protes dari Salah satu praktisi hukum Daniel Tonapa Massiku. Ia mengingatkan kepada semua pihak agar betul betul selektif bertindak terkait Aanmaning Lapangan Gembira itu.

” Pernyataan Jubir PN Makale yang menyatakan bahwa pihak ahli waris dan pemerintah daerah Toraja Utara sudah menemui kesepakatan patut dipertanyakan karena Pernyataan tersebut dibantah oleh Bupati Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong yang menyatakan Pemda Toraja Utara tidak menyanggupi nilai 220.M” Tulis Daniel melalui Rilis yang diterima oleh Redaksi.

Daniel mengingatkan pihak pengadilan Negeri Makale agar mengontrol tindakannya, Menurutnya pihak Pengadilan Negeri Makale semestinya memahami bahwa urusan Tana Lapang Gembira sejak awal gugatan sudah menimbulkan pro kontra dan keresahan dijalankan masyarakat Toraja karena proses persidangan dan putusan PN Makale sampai pada Putusan Mahkamah Agung banyak mengandung kejanggalan dan cacat formal.

” Legal Standing Para Penggugat karena tidak ada Penetapan Waris dari Pengadilan Agama dimana Hatta Ali yang saat itu menjabat sebagai Ketua MA dan merupakan salah satu ahli Waris H.Ali tidak tercantum dan terkesan sengaja disembunyikan, Batas-batas tanah objek sengketa tidak jelas, bahkan ahli Waris selaku Penggugat tidak tahu batas-batas tanah yang digugat sertaTanah objek sengketa sudah memiliki Sertifikat HGB” Tulisnya lagi

Lebih lanjut, Daniel berpandangan bahwa Pemda Toraja Utara memikirkan langkah hukum seperti mengajukan lagi upaya PK, Laporan Pidana dugaan Pemalsuan Surat bahkan mendorong masyarakat Ba’lele dan masyarakat Toraja mengajukan class Action.

” kami meminta Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengawal kasus ini untuk mencegah upaya mwnggerogoti aset dan keuangan negara yang dikemas melalui proses hukum yang sarat permainan ” Katanya

Terhadap kesan proaktif yang dialamatkan kepada piha pengadilan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale Yudhi Satria Bombing saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa informasi telah adanya kesepakatan sebesar Rp. 220 Miliar sebagai ganti rugi terhadap objek sengketa lapangan Gembira mereka peroleh dari para pihak. * Soetanto*