Pemda Akan Patok Standar Penguasaan Aset Pada Proses Negosiasi Lapangan Gembira

Toraja Utara, Kabartimur.com- Pemerintah kabupaten Toraja Utara masih terus melakukan kajian serta konsolidasi tim sebagai persiapan diri untuk menjalani proses negosiasi dengan pihak pemenang terhadap objek sengketa Lapangan Gembira.

Ditemui di ruang kerjanya Rabu (1/4) Bupati Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong menjelaskan bahwa pihak pemenang memohonkan 4 tuntutan, yakni Pembayaran Ganti Rugi materil in materil sebesar Rp 650 Milyar, Uang Paksa sebesar Rp. 2 Juta rupiah per hari, pengosongan lahan serta pembatalan semua dokumen pertanahan terkait dengan objek sengketa.

” Saat ini, kita sudah bentuk tim dan sementara sedang melakukan kajian, mengkalkulasi setiap potensi dampak yang akan muncul baik itu dampak hukum serta dampak sosialnya serta juga kajian terhadap kemampuan keuangan daerah” Katanya.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa target pemerintah daerah ketika negosiasi nantinya berjalan adalah kepemilikan aset, dan setiap poin poin yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah dalam negosiasi tersebut akan dijalankan apabila disetujui oleh DPR.

” jadi, karena kita negara hukum maka kita ikuti prosesnya tapi setiap poin yang akan disepakati harus dengan persetujuan DPR dan yang paling mendasar adalah kepemilikan aset harus ke kita” Ungkapnya. *Tete*