Permohonan RJ Ditolak Jaksa, Wanita Hamil Tua Pingsan di Kejaksaan Cabang Tatot

TORAJA UTARA, AIRTERKINI- Seorang wanita bernama Mey (35), yang sedang hamil tua mendadak pingsan di Kantor Cabang Kejaksaan Tana Toraja di Rantepao, Selasa (21/04/2026). Peristiwa itu terjadi setelah permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukannya bersama calon suaminya, Rinus, ditolak jaksa.

Saksi mata di lokasi, Seva, menuturkan Mey pingsan saat memeluk Rinus yang hendak dibawa ke Rutan Makale oleh jaksa penuntut umum.

“Mey pingsan saat memeluk calon suaminya mau dibawa ke Rutan Makale oleh jaksa,” kata Seva, Selasa (21/04/2026).

Mey merupakan pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan ringan yang menjerat Rinus. Kejadian diduga terjadi di atas mobil Avanza, saat Mey ditampar oleh Rinus.

Rinus yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir mobil rute Toraja–Morowali kini sudah menjalani proses hukum selama 3 bulan di Polres Toraja Utara. Mobil Avanza yang jadi lokasi kejadian saat ini masih terparkir di Polres Toraja Utara sebagai barang bukti.

“Mobil sudah terparkir di Polres Toraja Utara sejak Rinus ditahan. Mobil itu mau ditarik leasing karena menunggak pembayaran selama Rinus ditahan,” ungkap Seva

Jaksa Penuntut Umum, Ayu, membenarkan bahwa Mey dan Rinus sudah mengajukan permohonan Restorative Justice.

“Iya, permohonan RJ ada. Kita sabar saja, nanti RJ dipengadilan,” kata Mey.

Diketahui, penolakan RJ di tingkat kejaksaan membuat perkara penganiayaan ringan tersebut lanjut ke tahap penuntutan. Meski begitu, sesuai Perja No. 15 Tahun 2020, upaya perdamaian melalui RJ masih bisa dilakukan saat perkara sudah masuk di pengadilan dengan persetujuan hakim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Cabang Rantepao terkait alasan penolakan RJ di tingkat penuntutan maupun kondisi Mey pasca-pingsan. (*)