BNNK Tana Toraja Tangkap Pemilik Tanaman Ganja

Press Release BNNK Tana Toraja

Tana Toraja- BNNK Tana Toraja berhasil menangkap Inisial WS pemilik tanaman ganja dalam pot di rumahnya, Kecamatan Rantepao Kabupaten Tana Toraja, (02/11/2023).

Atas penangkapan tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja mengamankan barang bukti berupa:
1) 6 (enam) batang pohon narkotika golongan 1 jenis ganja.
2) 1 tempat wadah nasi yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja setengah kering dengan berat bruto 12,57 gram
3) 1 tempat mangkuk berwarna hujau yang yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat bruto 7,47 gram
4) 1 buah kantongan plastik berwarna Ungu yang berisi potongan batang narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat bruto 8,86 gram
5) 1 tempat wadah merk aice yang dijadikan sebagai tempat narkotika golongan 1 jenis ganja untuk penyamaian bibit
6) 1 tempat warna bening yang merupakan tempat tempat pembuangan bibit narkotika golongan 1 jenis ganja yang gagal disemai.

Kasi Berantas BNNK Tana Toraja, Anis mengatakan, tersangka WS mendapatkan jenis narkotika dari temannya inisial JL di kota Makassar.

“WS adalah residivis kasus yang sama. Baru keluar penjara beberapa bulan lalu,” kata Anis Senin (13/11).

WS dijerat dengan basal 111 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Kepala BNNK Tana Toraja Andi Weru Kambau menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*/gis)