Utama  

KPU Tator Beri Waktu Calon DPD RI Menyampaikan Pelaksana Kampanye Hingga 25 November 2023

Tana Toraja- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja masih memberi waktu kepada calon DPD RI pemilu 2024 menyampaikan Pelaksana Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye, atau batas akhir sampai dengan taggal 25 November 2023 pukul 23.59 Wita.

Anggota KPU Tana Toraja, Daniel Ta’dung mengatakan hingga saat ini, (25/11/2023) pihaknya belum menerima data pelaksana kampanye dari calon anggota DPD RI.

“Belum ada LO calon DPD-RI menyampaikan pelaksana kampanye. Sementara batas waktunya, terakhir hari ini (25/11) pada pukul 23.59 Wita,’’ kata Daniel Ta’dung kepada Airterkini.com, Sabtu (25/11/2023).

Menurut Daniel Ta’dung berdasarkan surat KPU Kabupaten Tana Toraja  Nomor:  754/PL.01.6/ 2 / 7318 / 2023 tanggal 13 November 2023, serta surat edaran KPU RI Nomor. 1374/PL.01.6-SD/05/ 2023 perihal Pendaftran Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye Akun Media Sosial Peserta Pemilu Tahun 2024, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan,   Nomor   15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Persiden dilakukan Paling lambat 3 (tiga} hari sebelum masa Kampanye;

2) Ketentuan Pasal 15 Ayat (S) Peraturan Komisi Pemilihan Umum,menyatakanbahwa Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR dilakukan Paling Lambat 3 (tiga} hari sebelum masa Kampanye;

3) Ketentuan Pasal 16 ayat 5 (lima} Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang kampanye Pemilihan Umum, menyataan bahwa Pendaftran Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;

4) Ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentan Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Pendaftran Pelaksana Kampanye Pemilu untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;

5) Ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Pendaftran Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPD Kabupaten/kota dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;

6) Dalam Pelaksanaan Pendaftaran sebagaimana yang dimaksud pada angka1 sampai dengan 5, Peserta Pemilu dapat menggunakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA} untuk menunjang efektivitas Penyelenggaraan Kampanye Pemilu;

7) Tata cara pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana yang dimaksud pada angka 6, memedomani Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum;

8) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye (batas akhir penyampaian sampai dengantanggal 25 November 2023 pukul 23.59) Wita.

9) Menyampaikan Pelaksana Kampanye ditembuskan kepada Bawaslu Tana Toraja dan Polres Tana Toraja. (*/gis)