Utama  

Ancam Wartawan, Yopi Anggota DPRD Torut Dinilai Coreng Lembaga Terhormat, LSM: Potensi PAW

Yopi Rante Matiku (kiri) - Rasyid Mapadang

Toraja Utara- Selaku wakil rakyat sepatutnya menjaga marwah lembaganya. Bukan malah sebaliknya.

Seperti yang dipertontonkan seorang anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara Torut) baru terpilih dari Fraksi PAN, Yopi Rante Maliku dinilai sudah merusak nama baik lembaganya usai dilaporkan ke polisi karena melakukan dugaan pengancaman terhadap seorang jurnalis bernama Gista tanpa alasan yang jelas.

Tentu, watak preman seperti itu mestinya ditinggalkan selama duduk di kursi wakil rakyat.

Kritikan pedas mulai dialamatkan kepada pria bertato itu setelah viral di media sosial akibat ulahnya.

Rasyid Mapadang selaku Ketua LSM Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) mengecam keras sikap dan perilaku pria bertato itu.

“Kalau dia merasa preman, tinggalkan status itu. Saya harus sampaikan di sini bahwa teman saya ada mantan preman jadi wakil rakyat. Tetapi dia tinggalkan status itu ketika dia sudah duduk di kursi wakil rakyat,” kata Rasyid Mapadang melalui sambungan telepon, Jumat, 21 Maret 2025.

“Jangan seenaknya bertingkah laku buruk, mengancam orang lain tanpa alasan jelas. Kepada wartawan lagi. Mereka kan dilindungi undang-undang,” jelas Rasyid.

Rasyid meminta kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian Polres Toraja Utara agar merespon serius laporan tersebut .

“Saya minta kepada kepolisian Polres Toraja Utara agar menyikapi serius laporan itu. Wartawan wajib dilindungi demi menjalankan tugasnya. Mereka dilindungi UU,” tegas Rasyid.

Dia pun menerangkan, laporan tersebut harus diusut tuntas demi memberi efek jera kepada pelaku yang bertindak semena-mena kepada wartawan.

“Sikap yang dilakukan anggota DPRD itu, juga sangat merugikan dirinya. Itu potensi PAW. Sudah banyak kejadian seperti itu,” terang Rasyid.

Diketahui, Yopi diduga melakukan pengancaman melalui telepon whatsapp kepada wartawan.

Kasus itu bermula ketika Yopi berprasangka buruk kepada pelapor. Dimana Yopi mengira pelapor sebagai penyebar foto saat kunjungan kerjanya ke PLTA Ma’dong, Dende’ Piogan Napo, Toraja Utara, Baru-baru ini.

“Jadi, kasus ini berawal saat ada foto kunjungan kerja terlapor bersama anggota DPRD lainnya tersebar di group internal DPRD Toraja Utara. Yopi mengira, saya yang membocorkan foto itu, padahal, saya tak tahu menahu soal foto itu. Kalaupun saya yang menyebar, saya pikir salahnya di mana?, ” ujar pelapor. (*)