Toraja Utara– BPJS Kesehatan ikut mengomentari RSUD Pongtiku, Kabupaten Toraja Utara dalam kasus salah mendiagnosa golongan darah pasien. Sebagai korban salah diagnosa golongan darah bernama Juli Pasuang (29) domesili di Pangli. Diketahui, Juli adalah peserta BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Natalia Panggelo mengatakan setiap peserta BPJS kesehatan wajib mendapat layanan kesehatan secara baik sesuai Permenkes.
Menurutnya, setiap peserta BPJS saat mendapat pelayanan kesehatan, misalnya, dari rumah sakit atau puskesmas, BPJS Kesehatan menanggung berbagai pelayanan kesehatan , termasuk pengobatan penyakit, pemeriksaann dan alat kesehatan.
“Pembayaran BPJS ke rumah sakit sesuai Permenkes. dibayar berdasarkan INACBGS. Jadi dibayarkan berdasarkan grouping aplikasi,’’ kata Natalia Panggelo melalui whatsApp, (20/2/2025).
Ditanya, apakah ketika pihak Rumah sakit RSUD Pongtiku salah mengdiagnosa golongan darah pasien, BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya itu, Natalia memilih irit bicara. “Tidak dihitung (bayar) satu-satu,’’ ujarnya.
Disisi lain, Natalia mengaku pihaknya tidak punya wewenang mengaudit dan mengevaluasi prosedur layanan kesehatan di rumah sakit atau Puskesmas .
“Untuk audit maupun evaluasi prosedur layanan, tidak menjadi kewenangan BPJS,’’ terang Natalia.
Diketahui, RSUD Pongtiku salah mengdiagnosa golongan darah pasien saat Juli Pasuang dirawat nginap.
Awalnya, dari hasil laboratorium RSUD Pongtiku menyebutkan bahwa golangan darah Juli Pasuang memiliki golongan darah B+. Namun setelah diuji kembali di RSUD Pongtiku, Kabupaten Tana Toraja, ternyata golongan darah pasien tersebut adalah golongan darah A. Bukan B+.
Kini, kasus tersebut sudah masuk ranah hukum pidana yang ditangani Polres Toraja Utara. (*/gis)












