Utama  

Inspektorat Temukan Kerugian Negara Pada Penggunaan Anggaran Pakan Ternak Induk Babi di Torut

Wanwancara khusus dengan Joni Kantong

Toraja Utara- Kepala Inspektorat Kabupaten Toraja Utara, Joni Kantong mengaku pihaknya telah menemukan kerugian negara dalam penggunaan anggaran pakan ternak induk babi di Dinas Pertanian dan Peternakan tahun 2023.

Hal ini diungkapkan Joni Kantong di ruang kerjanya kepada Airterkini.com Selasa, 16 April 2024.

“(Berdasarkan) Laporan hasil audit dengan tujuan tertentu, kami menemukan potensi kerugian negara pada penggunaan anggaran pakan ternak induk babi di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Toraja Utara,” ungkap Joni Kantong.

Menurutnya, Inspektorat telah menyampaikan informasi hasil audit tersebut kepada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Toraja Utara. Selain itu, hal ini juga telah disampaikan kepada Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

“Baru hari ini kami menyampaikan hasil audit dengan tujuan tertentu ke Dinas Pertanian dan Peternakan. Juga kepada Bapak Wakil Bupati,” kata Joni Kantong.

Sayangnya, pihak inspektorat masih merahasiakan nominal uang yang harus dikembalikan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan dalam hal ini pemenang tender/rekanan atau yang biasa disebut pihak ketiga ke kas daerah.

“Secara temuan ada, cuma saya sendiri tidak bisa menjabarkan secara detail nominalnya berapa. Artinya begini, kami juga punya etika profesi. Yang bisa menyampaikan nominal hasil audit kami adalah pihak Dinas terkait itu sendiri atau Bapak Wakil Bupati,” terang Joni Kantong.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa, atas temuan tersebut, Inspektorat memberikan tenggang waktu kepada Dinas Pertanian dan Peternakan dalam hal ini rekanan untuk mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah.

“Untuk pengembalian kerugian negara, kami berikan waktu paling lama 60 hari, terhitung diterbitkannya laporan hasil audit
dengan tujuan tertentu. Selanjutnya, berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum),” jelas Joni Kantong.

Diketahui, pemeriksaan tersebut dilakukan Inspektorat berawal dari hasil tulisan investigasi wartawan.

Desember 2024, wartawan melakukan Investigasi di kandang ternak induk babi, di Pangli, Kabupaten Toraja Utara. Terungkap, terjadi manipulasi data dilakukan oleh PPK Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tana Toraja atas biaya pakan ternak induk babi pada penganggaran tahun 2023.

Dimana saat itu, data PPK di Dinas Pertanian dan Peternakan melaporkan ada 142 induk babi yang harus dibiayai dari anggaran pakan yang bersumber dari APBD kurang lebih Rp 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah). Ternyata Fakta di lapangan, hanya 70 -an ekor babi yang dibiayai dari anggaran tersebut. Itupun induk babi dalam kandang saat itu, hanya 14 ekor, selebihnya anak babi.

Pengakuan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tana Toraja kepada Wartawan

Kepala Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten Toraja Utara, Lukas Pasarai secara Blak-blakan mengaku pihaknya siap mengembalikan uang yang tak jelas peruntukannya ke kas daerah.

“Anggaran pakan ternak induk babi tahun 2023 sekitar Rp 800.000.000,-. Setelah dihitung, ternyata anggaran itu hanya terpakai kurang lebih Rp 300.000.000,-. Jadi Kami akan kembalikan ke kas daerah kurang lebih Rp 500.000.000,-. Sebelum kami kembalikan, saya minta kami diaudit dulu dengan Inspektorat. hal ini saya sudah sampaikan ke Inspektorat untuk diaudit,” terang Lukas Pasarai saat itu di ruang kerjanya. (Tim/gis)