Utama  

Kasatpol PP Toraja Utara Bicara Resiko Membangun di Bantaran Sungai

Yusuf. S

Toraja Utara– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol PP) Kabupaten Toraja Utara Yusuf .S bicara resiko kemungkinan akan terjadi bila membangun di bantaran sungai, khususnya wilayah Toraja Utara.

“Sebaiknya bagi yang ingin membangun di bantaran sungai, dipertimbangkan dengan baik. Karena Perda yang mengatur tentang Sempadan Jalan dan sempadan sungai bisa saja berubah,’’ kata Yusuf. F di ruang kerjanya, (3/9/2024).

Dia mencontohkan, pada masa pemerintahan Bupati dan wakil bupati Toraja Utara periode 2015-2020, Alm. Kala’tiku Paembonan – Yosia Rinto Kadang menegakkan Perda tentang Sempadan Jalan dan Sempadan sungai yaitu menertiban atau membongkar paksa bangunan liar disepanjang bantaran sungai Alang-alang sampai Tagari. Ketika itu, penertiban bangunan dilakukan pada awal tahun 2020.

Melawan Lupa! Bangunan Liar dibantaran Sungai Sa’dan,  alang-alang ditertibkan pada Februari 2020

“Sebenarnya saya ini masih punya beban moral kepada pemilik bangunan di sepanjang bantaran sungai Alang-alang sampai Tagari. Kenapa, pada tahun 2020, kami telah menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB,” ungkap Yusuf.

“Sekarang saya mau katakan bahwa saat itu, kami masih punya PR. Kenapa saya katakana PR, karena disepanjang bantaran sungai itu, masih ada beberapa bangunan yang tertinggal belum ditertibkan karena memiliki IMB. Dalam Perda, poinya adalah, bangunan yang memiliki IMB namun melanggar, maka diberikan waktu selama 5 tahun untuk menyusaikan,’’ terang Yusuf.

Dia menuturkan, bangunan yang memiliki IMB namun melanggar perda, sudah saatnya ditertibkan. “ Sudah saatnya dilakukan penertiban, namun saya masih menunggu perintah dari atasan saya. Atasan saya, Bupati dan wakil bupati,’’terangnya.

Yusuf menambahkan, bangunan disepanjang bantaran sungai yang memiliki IMB namun melanggar perda, sudah ditandai dengan maksud akan ditertibkan.

“Bangunan yang memiliki IMB namum melanggar, ditandai saat itu. Bahkan sudah ada bangunan dikosongkan pemiliknya. Artinya, mereka sudah siap bangunannya ditertibkan,” ujarnya.

Diketahui, peraturan daerah yang dimaksud di atas adalah peraturan daerah Kabupaten Toraja Utara nomor 6 tahun 2018 tentang Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai.

Dari Pantauan Airterkini.com, (3/8) bangunan di bantaran sungai Alang-alang sampai Tagari yang akan ditertibkan, malahan pemiliknya merenovasi kembali untuk ditempati kembali. (*/gis)