Utama  

Kehadiran SPBU Baru di Karassik Toraja Utara Dipertanyakan

Antrian mobil di SPBU Karassik menimbulkan kemacetan. Ironisnya, pemilik rumah disekitar SPBU tersebut memasan tanda dilarang parkir

Toraja Utara– Meski SPBU di Karassik, Kabupaten Toraja Utara dinyatakan sudah mengantonngi izin operasional dari pemerintah setempat, namun masih menuai banyak sorotan karena sering menimbulkan kemacetan.

Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Ahmadin mengatakan, berdasarkan hasil survey tim direktorat Lalu Lintas ()Ditlantas), kehadiran SPBU di Karassik menyalahi aturan dari segi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin). Andalin wajib dilakukan untuk memastikan pembangunan tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Atas keluhan masyarakat, tim direktorat Lalu Lintas sudah turun melakukan survey di SPBU Karassik. Hasilnya, ternyata SPBU tersebut menyalahi aturan dari segi Andallin,’’ kata Ahmadin melalui sambungan telepon Jumat, 4 APRIL 2025.

“Kemungkinan kesalahan dari awal yaitu pemberian izin,’’ ujarnya.

Dari pantauan Airterkini.com, disekitar SPBU tersebut terdapat pemukiman padat penduduk sehingga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas. Singkatnya, terbitnya izin operasional SPBU di Karassik terkesan dipaksakan.

Saat SPBU di Karassik diresmikan

Diketahui, SPBU tersebut diresmikan pada Oktober 2024 oleh Pjs Bupati Toraja Utara, Amson Padolo. Ketika itu, Bupati dan wakil bupati Toraja Utara Yohanis Bassang – Frederik Victor Palimbong sedang cuti kampanye Pilkada 2024. (*/gis)