Utama  

Kepala BPJS Kesehatan Tegaskan Jangan Diskriminasi Pasien BPJS Kesehatan

Natalia Panggelo

Tana Toraja- Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Makale, Natalia Panggelo menegaskan tidak ada ruang lagi mendiskriminasi peserta BPJS Kesehatan saat berobat ke rumah sakit. Artinya, pasien jaminan BPJS tidak boleh dibeda-bedakan dengan pasien umum dalam pelayanan kesehatan.

“Sudah diatur dalam Peraturan Presiden maupun Kementrian Kesehatan, bahwa rumah sakit dalam memberikan pelayanan tidak boleh membeda-bedakan pasien peserta BPJS dengan pasien umum,”
tegas Natalia Panggelo kepada Airterkini.com melalui sambungan telepon Rabu, (8/6/2024).

Menurutnya, pasien peserta BPJS harus dilayani sesuai prosedur. Sebab, pasien sudah terjamin oleh BPJS Kesehatan.

“Nanti Pihak rumah sakit mengklaim, satu bulan berikutnya ke BPJS. Dan, BPJS akan membayar ke manajemen rumah sakit,” jelas Natalia.

Dia mengatakan, pembayaran klaim dari pihak rumah sakit ke BPJS Kesehatan, tentunya sudah ada pembayaran jasa medis, misalnya untuk jasa dokter.

“Tentunya ada jasa medis di dalam biaya yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Ya, termasuk jasa medis para dokter,” terang Natalia.

Diketahui, jika ada nakes hingga dokter melakukan diskriminasi terhadap pasien, maka ia telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Pada Pasal 27 Ayat (1) huruf b, dijelaskan setiap rumah sakit mempunyai kewajiban memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. (*/gis)