Utama  

Pengembalian Uang Rp 274 Juta Bukti Adanya ‘Permainan’ di Dinas Pertanian Torut

Ilustrasi

Toraja Utara– Penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan pakan ternak pada Dinas Pertanian Toraja Utara tahun 2023 akhirnya temui titik terang.

Penyimpangan anggaran itu, akhirnya dikembalikan CV. Chayler Perkasa sebesar Rp 274.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) ke Kas Daerah Kabupaten Toraja Utara. CV Chayler adalah pihak ketiga dalam pengadaan Pakan Ternak tersebut.

Dengan pengembalian uang tersebut, perkuat bukti bahwa pengelolaan anggaran di Dinas Pertanian Toraja Utara rentan dimainkan atau dimanipulasi.

Perlu diketahui, bahwa terungkapnya penyimpangan anggaran pakan ternak tersebut, bukan temuan BPK, melainkan temuan dari Inspektorat berdasarkan hasil kerjasama dengan Tim Media Airterkini.com beberapa waktu lalu.

Awalnya, tim melakukan penelusuran di kandang ternak babi di Pangli. Ditemukan, jumlah ternak babi tidak singkron dengan biaya yang dikeluarkan untuk pembelian pakan ternak babi.

Anggaran pakan ternak saat itu kurang lebih Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, ditemukan potensi penyimpangan anggaran sebesar Rp 274.000.000.

Dengan demikian, CV. Chayler Perkasa harus mengembalikan temuan tersebut sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Pengembalian uang tersebut ke kas daerah Kabupaten Tana Toraja dibenarkan oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong Kamis, 16 Mei 2024.

“Info Pak Kadis, dari 274 jt, sdh dikembalikan,” kata Frederik Victor Palimbong melalui pesan WhatsApp.

Hal yang sama disampaikan oleh Kadis BKAD Kabupaten Toraja Utara, Eta’ Yohanis Lande’. Dia mengatakan, pihak CV. Perkasa telah mengembalikan uang tersebut.

” Sudah disetor di Kas Daerah. Dua tahap pengembalian. Pada 6 Mei 2024 sebesar Rp 132.000.000,-. Kemudian pada tanggal 15 Mei 2024 sekitar Rp 142.000.000,” jelas Eta’ melalui sambungan telepon, (16/5). (tim/gis)