Toraja Utara– Kepala unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Toraja Utara Ipda Heri mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka usai penyidik rampung memeriksa para saksi terkait perkara dr. Bambang Arya Selasa, 4 Juni 2024.
dr. Bambang Arya sebagai terlapor, hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Ia selaku Ketua Tim Surveyor Akreditasi Kesehatan dilaporkan oleh salah seorang wartawan Kabartimur.com bernama Sutanto.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan gelarkan (Red-gelar perkara) dengan Pak Kasat” kata Ipda Heri melalui pesan WhatsApp dikutip dari Kabartimur.com.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Toraja Utara telah periksa sejumlah saksi. Terakhir, penyidik periksa Camat Sesean.
dr. Bambang dilaporkan usai mengusir atau menghalang-halangi tugas wartawan saat liputan di Puskesmas Rante Pangli beberapa pekan lalu.
Atas laporan tersebut, dr. Bambang Arya diduga kuat melakukan tindak pidana pelanggaran UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/gis)












