Toraja Utara- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Jhon M.T mengaku telah melayangkan teguran kepada penanggung jawab pelaksana proyek Rekonstruksi jalan La’bo’ – Kondoran, yakni CV. Karya Trisula Mandiri. Pasalnya, perusahaan ini dinilai tidak profesional dalam pekerjaan proyek tersebut.
Pertama, menurut Jhon, pihaknya telah melakukan tenguran kepada CV. Karya Trisula Mandiri karena dinilai lamban dalam progres atau kemajuan pekerjaan proyek Rekonstruksi jalan La’bo’- Kondoran. ”Deviasi keterlambatan 50 persen dalam pengerjaan proyek Rekontruksi Jalan La’bo’-Kondoran,” kata Jhon kepada Airterkini.com di ruang kerjanya, Panga’ Senin (16/10/2023).
kedua, atas pengerjaan proyek tersebut, Jhon telah menerima pengaduan dari masyarakat dan pengendara atas dampak abu material pekerjaan jalan terhadap kesehatan masyarakat ” Penyedia dalam hal ini kontraktor tidak menjaga kesehatan masyarakat dan pengendara. Abu material proyek berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Pekerjaan jalan, jarang disiram,” terang Jhon.
Kemudian, Jhon mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa komposisi dan kriteria Lapis Pondasi Agregat (LPA) proyek terebut dinilai tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera di spesifikasi. Dia menyebut, atas pengaduan itu, ketidak sesuaian dengan spesifikasi proyek Rekonstruksi jalan La’bo’ – Kondoran sudah dipantau oleh masyarakat sejak mulainya pekerjaan. ”Di sini ada konsultan pengawas, saya tanya mereka, bisa anggak kamu pertanggung jawabkan pekerjaan proyek itu secara kualitas dan kuantitas berdasarkan perencanaan,? mereka jawab, siap Pak, nanti saya turun monitor,” ungkap Jhon.
Dia pun menjelaskan, teguran terhadap penanggung jawab CV. Karya Trisula Mandiri telah disampainya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan. ” Itu sudah teguran kedua pak, dan saya sudah sampaikan di kejaksaan. Itu bisa patal, bisa saja putus kontrak. Tentu saya pake kewenangan saya,” lanjut dia.
Jhon menambahkan, dirinya pernah mendapat pesan dari KPK bahwa, PPK harus tegas dan profesional dalam menjalankan amanah negara. ” Waktu KPK datang beberapa waktu lalu, kami (PPK) dititipkan pesan bahwa, jika Anda sebagai pejabat diberi kewenangan, lalu tidak jalankan kewenagan itu, berarti ada ungsur kesengajaan. ngeri ini barang Pak.” sebutnya.
Diketahui, proyek rekonstruksi jalan La’bo – Kondoran berlokasi di Kecamatan Sanggalagi’ Kabupaten Toraja Utara dengan nilai kontrak Rp 6.155.070.000 (enam milliar lebih).”Sumber dana APBD tahun 2023,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, penanggung jawab CV. Karya Trisula Mandiri, Rey (70) memilih bungkam.
Hal yang sama dilakukan oleh Indriko selaku konsultan pengawas proyek tersebut. Ia memilih bungkam.
CV. Karya Trisula Mandiri beralamat di Jalan Andi Jemma, nomor 14, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.(*/gis)












