Toraja Utara- Sejumlah kasus di bidang kesehatan seret nama Direktur RSUD Pongtiku, drg Margaretha. Salah satunya adalah munculnya kasus biaya kelebihan bayar yang dikeluarkan calon PPPK 2024 saat pemeriksaan kesehatan di pihak RSUD Pongtiku, Toraja Utara.
Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, ada 1.441 calon PPPK. Setiap calon PPPK wajib membayar Rp 775.000.
Kini kasus tersebut sedang bergulir di Polres Toraja Utara. Fakta terungkap, hasil sementara pemeriksaan penyidik Tipikor, Direk RSUD Pongtiku telah mengembalikan biaya kelebihan bayar pemeriksaan kesehatan PPPK 2024 sebesar Rp 377.000.000,-. Dana tersebut sifatnya sementara dititip di polisi.
Salah satu calon PPPK 2024 namanya enggan disebut, Inisial AS berharap agar dana kelebihan bayar pemeriksaan kesehan tersebut dikembalikan kepada masing-masing calon PPPK 2024.
“Sampai sekarang, kami sangat berharap dana itu dikembalikan ke kami. Sekarang susah cari uang,’’ kata AS kepada Airterkini.com di salah satu warung makan di Toraja Utara Jumat, 9 Mei 2025.
Menurutnya, dana kelebihan bayar itu, seharusnya dikembalikan melalui RSUD Pongtiku. Bukan melalui Polres Toraja Utara.
“Apakah pungutan ini (kelebihan bayar) mengarah ke tindak pidana, itu bukan urusan kami. Itu urusan pihak RSUD Pongtiku dengan polisi. ’’ ucap AS.
“Kami malas ke Polres minta uang kami. Kami berharap, pihak RSUD Pongtiku yang kembalikan langsung ke kami karena kami mengeluarkan biaya pemeriksaan kesehatan melalui RSUD Pongtiku. Bukan melalui Polres,’’ ujarnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Ketua LSM LPRI Rasyid Mapadang ikut angkat bicara. Dikatakannya, seyogyanya dana kelebihan bayar tersebut pengembaliannya melalui RSUD Pongtiku, bukan melalui Polres Toraja Utara.
“Pengembaliannya cukup sederhana. Kembalikan ke RSUD Pongtiku. Kemudian diserahkan ke masing-masing PPPK 2024. Di sana kan (RSUD Pongtiku) Nama-nama mereka masih ada,’’ terang Rasyid, (9/5).
Dia menambahkan, soal apakah kasus tersebut mengarah ke tindak pidana, itu rananya aparat penegak hukum.
“Menurut hemat saya, kenapa dana kelebihan bayar itu harus dikembalikan ke masing-masing PPPK 2024, karena itu hak PPPK. Soal apakah itu mengarah ke tindak pidana, itu rana aparat penegak hukum,’’ tutup Rasyid.
Dikonfirmasi, Kanit Tipikor Polres Toraja Utara, Aipda Yosep menerangkan bahwa lagi-lagi Polres Toraja Utara akan menggelar rapat bersama dengan pihak Inspektorak untuk membicarakan proses selanjutnya tentang dana yang dititip itu.
“Kemungkinan minggu depan akan ada rapat dengan Inspektorat untuk membicarakan hal itu,” terang Aipda Yosep(*/gis)












