Tana Toraja- Belum lama menjabat sebagai PLT. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., menetapkan dan menahan satu tersangka inisial BBM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek air bersih tahun angaran 2022 di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla’ Selatan, Kabupaten Tana Toraja. Inisial BBM adalah seorang PNS di lingkup Kabupaten Tana Toraja.
“Saya selaku PLT. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah menetapkan satu tersangka dan melakukan tindakan penahanan tersahadap terduga korupsi Proyek perpipaan air bersih tahun anggaran 2022 di Lembang Batualu Selatan,’’ kata Alfian saat Konferensi Pers di gedung Kejaksaan Negeri Makale, (17/10).
Alfian mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain inisial BBM dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar saksi-saksi yang terlibat dalam perkara tersebut kooperatif menghadiri pemeriksaan.
“ Oleh karena itu, saya selaku PLT. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengharap agar setiap saksi atau oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan perkara ini kooperatif hadir dalam pemeriksaan,’’ terang Alfian.
Dia menyebutkan, kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut mencapai Rp 1,191 milliar.
Diketahui, modus tersangka melakukan korupsi dengan cara menunjuk konsultan untuk membuat dokumen DED DAK air bersih tahun 2022, namun dokumen tersebut tidak sesuai di pekerjaan di lapangan.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, diubah UU no. 20 tahun 2021, serta pasar 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/gis)












