Tana Toraja- Pembangunan tower saluran udara tekanan ekstra tinggi atau Sutet milik Perusahaan Malea Energy Hydropower di tanah adat salah satu Tongkonan (rumah adat Toraja) di Lembang Rano Utara, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja sempat menuai protes keras dari salah satu pemilik tanah adat tersebut.
Protes keras muncul dari Masinna Embon Bulan, salah satu pemilik tanah adat dari tongkonan itu, beberapa waktu lalu. Dia beranggapan, tanah adat tempat berdirinya tower milik perusahaan Malea, dijual oleh salah satu keluarga Tongkonan tanpa melalui musyawarah. Selain itu, juga merusak estetika keberadaan rumah Tongkonan tersebut.
Singkat cerita, atas persoalan tersebut, diselesaikan dengan cara damai di Kantor PT. Malea Energy Hydropower, Jumat (10/10/2023).
Dikonfirmasi, Pimpinan PT. Malea Energy Hydro Power, Victor Datuan Batara pun mengakui, pembangunan sutet tersebut menimbulkan persoalan di antara pemilik tanah adat. Namun, lanjut Victor, persoalan itu sudah diselesaikan secara damai.
“Syukur, setelah kami bangun komunikasi, difasilitasi pak Hakim Helka Rerung, persoalan pembangunan tower di Rano sudah diselesaikan secara damai,” kata Victor kepada Airterkini.com.
“Malahan pemilik tongkonan yang diwakili beberapa orang telah menghibahkan tanah itu, dimana tapak tower berdiri untuk menjadi milik Malea,” terang Victor Datuan Batara atau VDB.
Namun, lanjut Victor, dalam penyelesaian persoalan tersebut, muncul beberapa kesepakatan antara pemilik tanah adat dengan pihak perusahaan Malea.
“Dalam penyelesaian persoalan ini, muncul beberapa kesepakatan antara pemilik tanah adat dengan kami (PT.Malea). Kesepakatan ini akan kami realisasikan dengan suatu harapan, mewujudkan kepedulian terhadap kemasyarakat,” tutup VDB. (*/gis)












