Tana Toraja- Tambang Pasir Galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai di Tapparan, Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja kembali menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, pelaku penambang ilegal tersebut makin menjamur.
Protes ini muncul dari Ani’, salah satu warga Tapparan beberapa hari lalu. Menurutnya, ada beberapa poin mendasar alasan dirinya memprotes aktivitas tambang pasir galian C illegal tersebut, yakni:
Aktivitas truk mobil pengangkut material tambang melebihi kapasitas sebabkan jalan umum rusak.
Menurut Ani’, aktivitas truk mobil pengangkut material tambang ilegal melebihi kapasitas salah satu penyebab jalan umum di Tapparan cepat rusak. “ Truk mobil yang dimodivikasi baknya atau ditambah papan bak-nya saat mengangkut pasir, salah satu penyebab jalan umum rusak. Truk mobil yang ditambah baknya, tentu melebihi kapasitas sehingga merusak jalan umum karena berat,’’ kata Ani’ beberapa hari lalu.
Truk Mobil Pengangkut Pasir Dalam Kondisi Basah
Ani’ mengatakan, truk mobil yang mengangkut pasir dalam kondisi basah dapat menyebabkan kerusakan jalan dan mengganggu kendaraan umum lainnya.
“ Ada peruhan cara dilakukan penambang pasir ilegal di Tapparan. Selama ini, pasir dipompa atau disedot dari sungai menggunakan mesin, kemudian ditampung dulu dengan tujuan dikeringkan lalu diangkut. Sekarang, pasir disedot dari sungai, ada yang tidak melalui penampungan lagi, tetapi langsung diangkut truk mobil. Itu yang kami maksud pasir basah. Jadi pasir basah yang diangkut truk mobil, tentu membasahi jalan sehingga jalan cepat rusak,’’ ungkap Ani’.

Dia menjelaskan, sejak 27 September 2024, secara tertulis, pemerintah daerah mengeluarkan surat menghimbau agar truk mobil pengangkut pasir melebihi kapasitas atau bermuatan lebih dilarang keras melintas di jalan poros Tapparan. Selanjutnya, pemerintah melarang truk mobil pengangkut pasir dalam kondisi basah.
Diketahui, tambang pasir galian C di Tapparan sudah berlangsung lama, namun pemerintah daerah seakan tak peduli atas dampak yang ditimbulkan akibat tambang ilegal tersebut.
Jika tambang illegal tersebut dibiarkan, pemerintah daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*/gis)












