Utama  

Theofilus Allorerung Dilaporkan Ke Ombudsman Gara-gara Mutasi Pejabat Struktural Pemda Tator

Yoel Belo S.H., M.H.,

Tana Toraja- Bupati Tana Toraja periode 2020-2025, Theofilus Allorerung telah dilaporkan ke Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan  oleh sekelompok orang mengatasnamakan ASN di lingkup Pemda Tana Toraja (Tator) baru-baru ini.

Theofilus Allorerung dilaporkan sehubungan dugaan maladminitrasi atau penyalagunaan wewenang saat melakukan mutasi dan pelantikan pejabat baru struktural Pemda Tator pada 19 Februari lalu. Dimana saat itu, Theofilus Allorerung terhitung tinggal satu hari menjabat sebagai Bupati Tana Toraja.

Laporan tersebut mencuri perhatian mantan pengurus Ikatan Pemuda Simbuang Mappak (IPEMSI), Suprianto Selle, S.H.  Dia berharap, Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius. Pasalnya, pada pelantikan tersebut dinilai tidak prosedural.

“Mutasi dan pelantikan pejabat strural yang dilakukan Bupati Theofilus Allorerung beberapa pekan lalu tidak prosedural. Diduga tidak memiliki izin dari Kemendagri,’’ kata  Suprianto Selle kepada Airterkini.com melalui sambungan telepon Rabu, 26 Maret 2025.

“Kemudian beberapa pejabat yang didemosi, tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pengawai Negeri Sipil,’’ ungkapnya.

Menurutnya, mutasi tersebut melukai rasa keadilan dan jauh dari prinsip merit system ASN.

“Hal itu sangat merugikan rasa keadilan dan jauh dari prinsip merit system ASN,’’ tutur Yoel Bello.

Suprianto Selle, S.H.,

Hal yang sama disampaikan oleh Yoel Belo S.H., M.H., selaku praktisi hukum. Dikatakannya, pelantikan dan mutasi tersebut sama sekali tidak ditemukan prosedural hukum.

“Pelantikan dan mutasi tersebut menyebabkan keadilan dan kepastian hukum tidak terjamin,’’ tegas Yoel.

Diketahui, pelantikan dan mutasi tersebut juga diwarnai aksi demo dari mahasiswa PMKRI di Gedung DPRD Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Kendek Rante  saat itu menegaskan bahwa, berdasarkan hasill rapat dengar pendapat (RDP), SK pelantikan dan mutasi jabatan tersebut akan ditinjau ulang. (*/gis)