Tana Toraja– Tanpa listrik, peralatan elektronik tidak dapat digunakan atau berfungsi sebagaimana mestinya.
Solar Cell misalnya, sebagai pembangkit listrik yang mampu mengkonversi sinar matahari, penggunaannya sebagai energi alternatif untuk gedung komersial, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, dan Puskesmas.
Di UPT Puskesmas Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan misalnya, terdapat sebuah Solar Cell. Sayangnya, Solar Cell ini tidak difungsikan sebagai mestinya lantaran inverter dan baterai kerap rusak (terbakar). Diketahui fungsi baterai pada Solar Cell ini adalah menyimpan energi yang dihasilkan panel surya selama mendapat sinar matahari.
Pada Minggu 28 April 2024, tim Airterkini ingin memastikan kondisi Solar Cell yang ada di UPT Puskesmas Sandabilik. Nyatanya, Solar Cell dalam keadaan tidak berfungsi.
Hal ini juga dipertegas oleh Kepala Puskesmas Sandabilik, Matius Panggala’. Menurutnya, Solar Cell itu sudah beberapa bulan tidak difungsikan karena rusak.
“Saya kurang paham kalau mau dijelaskan, intinya Solar Cell ini sudah beberapa bulan kami tidak fungsikan karena rusak,” kata Matius Panggala’ (28/4).
Akibatnya, ketersediaan alat elektronik misalnya lemari es dan freeze tak berfungsi, sehingga obat-obatan dan vaksin berpotensi rusak. Terutama saat pemadaman listrik.
“Dengan kondisi seperti itu, tentunya peralatan medis, terutama alat pendingin untuk penyimpanan obat-obatan dan vaksin berpotensi rusak,” ungkap Matius.
Diketahui, pengadaan Solar Cell ini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yakni dana APBN 2022 dengan nilai anggaran miliaran rupiah. Dan penyedianya adalah PT. MCM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Airterkini.com, ada beberapa permasalahan yang muncul pada pengadaan Solar Cell tersebut yaitu:
1) 5 (lima) Puskesmas mendapat pengadaan Solar Cell di Tana Toraja pada tahun 2022, termasuk Puskesmas Sandabilik, Kondo dewata dan Lekke. Tercatat, Solar Cell di tiga Puskesmas itu, terhitung sudah mengalami kerusakan sebanyak 4 (empat) kali.
2) Solar Cell pada titik inverter dan baterai cepat rusak.
3) Apabila Solar Cell mengalami kerusakan, makan waktu cukup lama, bisa dua sampai empat minggu.
3.Baterai produk solar sel disinyalir tidak memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan tidak memiliki sertifikat TKDN. Seperti yang dipersyaratkan dalam Juknis Kemenkes untuk TKDN minimal 25%. Dan jelas diatur dalam Kepres 2021 tentang TKDN PLTS dan, sesuai peraturan menteri MSDM No.02 tahun 2023.
4.Produk yang telah dipasang di 5 titik puskesmas belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini jelas diatur dalam juknis kemenkes untuk produk Solar cell.
5.Produk solar Cell diduga Mark up dengan selisih mencapai 400 juta/unit.
6.Pada produk ini tidak menjelaskan berapa jumlah panel. Di lapangan terdapat 10 panel terpasang, yang seharusnya standard 25 panel.
7.Produk tidak disebutkan jumlah volume sedangkan, fakta di lapangan hanya terdapat 4 Pcs. Itupun tidak sesuai dengan standar yang seharusnya 5 Pcs Baterai.
8.Produk di lapangan hanya memiliki 19.000 Wht sementara dipersyaratkan untuk puskesmas dari juknis kemenkes sebesar 24.000 wht.
9.Efisiensi panel hanya 20% atau sama dengan 450 Watt, sedangkan dalam juknis PLTS oleh Kemenkes untuk efisiensi modul adalah 18%.
10.Produk PLTS tidak memiliki Prasarana untuk memberikan Pelatihan bagi penaggung jawab at operator di puskemas untuk pengoperasian dan pemeliharaan berkala. (Tim/gis)












