Utama  

Pelantikan 147 ASN Berujung Dianulir, Wabup Torut: Saya Tidak Pernah Diberitahu Apalagi Dimintai Pendapat

Frederik Viktor Palimbong (kiri) bersama Yohanis Bassang

Toraja Utara- Pelantikan 147 ASN beberapa hari lalu di lingkup pemerintahan Toraja Utara jadi bola panas.

Dari 147 ASN yang dilantik, kembali dianulir oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang alias Ombas dalam waktu yang singkat. Publik pun dibuat bertanya-tanya.

Ternyata, Ombas menganulir hasil pelantikan tersebut karena merasa dirinya melanggar undang-undang Pilkada ketika dirinya kembali bertarung di Pilkada mendatang.

Dalam Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jelas mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dimana Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sehubungan dengan hal itu, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong terkesan lepas tanggungjawab atas persoalan pelantikan tersebut.

Menurutnya, saat pelantikan 147 ASN, dirinya merasa tak pernah diberitahu dan dimintai pendapat.

“Sy tdk pernah diberitahu apalagi dimintai pendapat terkait pelantikan tgl 22 Maret yg lalu. Tentu ada pertimbangan khusus sehingga tdk ada penyampaian ke sy, kecuali undangan yg diantar 2 jam sblm pelantikan,” ungkap Frederik Victor Palimbong kepada Airterkini.com via Whatsapp Sabtu, 30 Maret 2024.

Bahkan, menurut dia, saat pelantikan berlangsung, dirinya berada di luar daerah.

“Benar, (saat pelantikan) saya di luar daerah,” tutur Frederik Victor Palimbong.

Meskipun demikian, Frederik Victor Palimbong tak menampik Promosi, mutasi bahkan demosi adalah hal yang biasa dan menjadi kewenangan kepala daerah.

“Promosi, mutasi bahkan demosi adalah hal yg biasa dan menjadi kewenangan kepala daerah,”terangnya. (*/gis)